Terungkap Ternyata Pentolan KAMI Syahganda yang Sebarkan Hoaks

- Kamis, 15 Oktober 2020 | 18:05 WIB
Konferensi pers Mabes Polri terkait kasus penangkapan KAMI di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuh Wildansyah)
Konferensi pers Mabes Polri terkait kasus penangkapan KAMI di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuh Wildansyah)

Pertanyaan seputar sebab penangkapan petinggi KAMI, Syahganda Nainggolan (SN) hingga ditetapkannya sebagai tersangka terjawab sudah. Polri menyebut Syahganda berkicau di media sosial dan menyebarkan berita hoaks yang memancing kericuhan terjadi saat demo Omnibus Law.

"SN dia menyampaikan ke Twitternya yaitu salah satunya menolak Omnibus Law, mendukung demonstrasi buruh, bela sungkawa demo buruh," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (15/10/2020).

Argo mengatakan tersangka Syahganda memiliki modus menyebarkan sebuah foto di media sosial. Foto itu pun diberikan teks yang tentunya merupakan tindakan penyebaran berita hoaks.

"Modusnya ada foto kemudian dikasih tulisan, keterangan tidak sama kejadiannya. Contohnya ini kejadian di karawang tapi ini gambarnya berbeda," ungkap Argo.

Lebih jauh Argo memgatakan itu merupakan salah satu barang bukti yang disita oleh pihaknya. Masih ada barang bukti serupa lainnya yang tentunya serupa dengan barang bukti sebelumnya. 

"Ini salah satu, ada beberapa dijadikan barbuk penyidik dalam pemeriksaan. Juga ada macam-macam tulisan dan gambarnya berbeda dan motifnya mendukung dan mensupport demonstran dengan berita tidak sesuai gambarnya," kata Argo.

Atas perbuatanya, pentolan KAMI itu dikenakan Pasal 28 ayat 2, 45A ayat 2 UU ITE, Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan Pasal 15 UU 1 tahun 1946. Tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X