Polri Beberkan Kasus yang Jerat Anggota KAMI, Total 9 Tersangka Diamankan

- Kamis, 15 Oktober 2020 | 17:14 WIB
Konferensi pers Mabes Polri terkait kasus penangkapan KAMI di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuh Wildansyah)
Konferensi pers Mabes Polri terkait kasus penangkapan KAMI di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuh Wildansyah)

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akhirnya membeberkan kasus yang menjerat anggota KAMI. Total, ada sebanyak sembilan orang yang diamankan Polri dalam kasus ini.

"Tentunya tersangka ini yang sembilan ini adalah dari berbagai tempat kita amankan," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (15/10/2020).

Dari kesembilan orang tersebut, Argo tidak merinci siapa saja yang tergabung dalam kelompok KAMI. Mengenai organisasi yang diikuti para tersangka, Argo menyebut pihaknya masih mendalaminya.

"Makanya masih dalam pemeriksaan apakah berkaitan kelompok atau lembaga itu masih kita dalami," beber Argo.

Namun, di antara para tersangka itu diketahui merupakan anggota bahkan petinggi dari KAMI. Argo menyebut kasus yang menjerat mereka berkaitan dengan kasus sebaran berita provokasi yang berujung pada kerusuhan disejumlah daerah.

"Dengan adanya anarkis ini kemudian kita cek kebelakang apasih sebenarnya penyebab bisa terjadi anarkis sehingga merusak fasilitas umum. Ada beberapa kegiatan terpantau di medsos," kata Argo.

Dalam kasus ini, polisi menangkap empat amggota KAMI di Medan. Polisi juga menangkap lima orang lainnya di wilayah Jakarta dan melakukak penahanan terhadap mereka.

Sejumlah barang bukti pun turut disita polisi mulai dari bukti postingan bernada provokatif hingga alat kerusuhan berupa batu dan bom molotov. Ada pula sejumlah dana yang dikumpulkan untuk menunjang aksi kerusuhan ini.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X