Indonesia Harus Cermat Menganalisis Ketegangan di Laut Cina Selatan

- Sabtu, 20 Juni 2020 | 12:33 WIB
Kapal Pendarat Amphibi Changbaishan-989 (Yuzhao-class). (flickr/kees torn via Wikipedia)
Kapal Pendarat Amphibi Changbaishan-989 (Yuzhao-class). (flickr/kees torn via Wikipedia)

Pelanggaran wilayah perairan ZEE Indonesia di Laut Natuna sudah berulang kali terjadi dengan modus yang sama, yaitu diawali dengan masuknya kapal ikan Cina yang kemudian di-back up oleh China Coast Guard (CCG). 

Menurut Pengamat Militer dan Intelijen Susaningtyas Kertopati pelanggaran ini terjadi berulang, karena Cina bersikeras melakukan klaim atas sebagian besar perairan Laut Cina Selatan yang dikenal dengan Nine Dashed Lines. 

"Jadi, penting dipahami bahwa Cina tetap mengakui kedaulatan Indonesia atas Pulau Natuna dan Laut Teritorial Indonesia di Laut Natuna," keta perempuan yang akrab disapa Nuning itu kepada Indozone, Sabtu (20/6/2020).

Menurut dia, klaim Cina atas Nine Dashed Lines tumpang tundih dengan sebagian perairan ZEE Indonesia di Laut Natuna. Tepatnya di sebelah timur Pulau Natuna pada jarak 185 mil.

Secara internal, kata dia, TNI AL memang perlu mendorong Bakamla untuk lebih berperan di zone delimitasi. 

Sebab, sesuai hukum laut internasional (UNCLOS 1982) memang kapal-kapal Bakamla sebagai Indonesia Coast Guard lebih berwenang beroperasi di zone delimitasi sementara kapal-kapal perang TNI AL beroperasi di wilayah perbatasan laut yang sudah disepakati kedua negara

"Interoperabilitas TNI AL dan Bakamla merupakan kunci sukses diplomasi maritim Indonesia sesuai kebijakan Presiden Jokowi menjadikan Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia," urai Nuning.

Dia menambahkan, dalam hal ini kehadiran fisik alutsista Indonesia secara permanen ada di ZEE merupakan keniscayaan. Sedangkan, dari perspektif keamanan, Indonesia melalui ASEAN dapat berupaya mempercepat penyelesaian Code of Conduct (COC) di Laut Cina Selatan antara Angkatan Laut ASEAN dengan Angkatan Laut Cina. 

"Dengan berlakunya COC, maka masing-masing Angkatan Laut menerapkan mekanisme pencegahan konflik di laut. Mekanisme COC ini sangat penting untuk meredam eskalasi konflik untuk tidak meningkat menjadi perang," sambung dia.

Kemudian, ujar Nuning, perlunya mendorong PBB untuk lebih berperan menyelesaikan konflik Laut Cina Selatan atas klaim 6 negara sesuai dengan Piagam PBB sebagai wujud resolusi konflik. 

Sehingga, pihak yang berkepentingan dengan COC juga bisa lebih dibuka tidak hanya antar Angkatan Laut tapi juga bisa antar Coast Guard dan antar Angkatan Udara. 

"Jadi kapal-kapal perang Angkatan Laut, kapal-kapal Coast Guard dan pesawat tempur Angkatan Udara ASEAN dan Cina semuanya menghormati COC," pungkasnya.

Artikel Menarik Lainnya: 

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X