Tersangka Pencemaran Nama Baik Ahok Tergabung ke Komunitas Veronica Tan

- Kamis, 30 Juli 2020 | 17:22 WIB
Konferensi pers kasus pencemaran nama baik Basuki Tjahaja Purnama. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Konferensi pers kasus pencemaran nama baik Basuki Tjahaja Purnama. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Polda Metro Jaya berhasil meringkus dua tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Dua tersangka itu disebut polisi tergabung dalam komunitas penggemar Veronica Tan.

"Mereka menamakan komunitasnya Veronica Lovers, tapi ini masih kita dalami," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/7/2020).

Tersangka pertama disebut Yusri berhasil diamankan polisi berinisial KS pemilik akun Instagram @ito.kurnia, diamankan polisi di wilayah Bali. Tersangka berikutnya berinisial EJ pemilik akun Instagram @an7a_s679 yang saat ini sedang diamankan di medan.

EJ sendiri disebut Yusri merupakan admin dari komunitas tersebut. Komunitas itu ada di grup Whatsapp dan Telegram.

"Mereka juga punya grup di media sosial di WA dan Telegram. Mereka komunitas dalam satu grup, ini masih didalami oleh tim," beber Yusri.

Seperti diketahui, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok melalui tim kuasa hukumnya melaporkan dua akun Instagram ke Polda Metro Jaya pada bulan Mei yang lalu. Ahok merasa tidak terima karena keluarganya dihina oleh dua akun Instagram itu.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X