Rahmat Baequni Dipersilahkan Kembali Berdakwa, Asal...

- Kamis, 27 Juni 2019 | 13:47 WIB
ANTARA FOTO/Bagas Hilman
ANTARA FOTO/Bagas Hilman

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mempersilahkan tersangka dugaan penyebaran hoaks, Rahmat Baequni, untuk kembali berdakwah. Namun, dia dilarang untuk mengulangi perbuatannya.

Baequni rencananya akan melakukan ceramah di Masjid Al Amin pada 2 Juli 2019 dengan tema 'Masjid sebagai Benteng Aqidah Umat'. 

"Semua para tersangka yang kami tangani dan tidak dilakukan penahanan, tidak boleh menghilangkan barang bukti, melarikan diri, mengulangi perbuatannya atau melakukan perbuatan baru," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, di Bandung, Kamis.

Baequni telah ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa Ditreskrimsus Polda Jabar sejak diamankan pada Kamis (20/6/2019) malam. Ia diperiksa terkait kasus dugaan penyebaran hoaks soal anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia karena diracun.

Baequni tidak ditahan meski berstatus tersangka setelah kuasa hukumnya memberikan surat permohonan kepada Ditreskrimsus Polda Jabar. Namun, Baequni harus wajib lapor setiap seminggu sekali. 

Polisi mengaku tak akan membatasi aktivitas Baequni sebagai penceramah. Namun, mereka bakal melakukan tindakan tegas jika ternyata Baequni kembali mengulangi perbuatannya. 

"Kami sesuai koridor aspek hukum. Aspek hukum yang diterapkan pasalnya apa atau itu pidana baru," kata Trunoyudo.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X