262 Warga Tangerang Langgar Aturan PSBB, Didominasi Pengendara Tanpa Masker

- Minggu, 19 April 2020 | 17:56 WIB
Kapolresta Tangerang, Banten, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi memeriksa kesiapan petugas Satlantas dalam pencegahan Covid-19 dari enam titik cek point di perbatasan. (ANTARA/Humas Polresta Tangerang)
Kapolresta Tangerang, Banten, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi memeriksa kesiapan petugas Satlantas dalam pencegahan Covid-19 dari enam titik cek point di perbatasan. (ANTARA/Humas Polresta Tangerang)

Satuan Lalu Lintas Polresta Tangerang, Banten, mengelar operasi simpatik terhadap pengendara usai penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya guna mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). Pelanggaran didominasi, pengendara tanpa masker.

"Pada hari pertama sebanyak 262 orang pelanggar PSBB yang ditemukan petugas di jalan raya," kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dikutip Antara, Minggu (19/4/2020).

"Rata-rata tidak menggunakan masker dan tidak mnerapkan pembatasan jarak," sambungnya.

Ade Ary menjelaskan, petugas memberikan masker kepada pengendara sepeda motor dan mobil serta dianjurkan untuk memakai. Menurut dia, garda terdepan melawan sebaran virus corona adalah semua warga dan bukan orang per orang atau instansi tertentu saja.

Hal tersebut sehubungan penetapan PSBB di Tangerang Raya sesuai Keputusan Menkes No. Hk.01.17/Menkes/249/2020 meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

-
Penerapan PSBB Kota Tangerang. (ANTARA/Fauzan)

Bahkan Pemkab Tangerang melalui Bupati Ahmed Zaki Iskandar telah mengeluarkan pedoman PSBB berupa Peraturan Bupati (Perbup) No.20 tahun 2020 selama 14 hari dimulai 18 April 2020.

Dalam Perbup soal PSBB tersebut telah mengatur sebanyak 47 pasal untuk menjadi pedoman pelaksanaan.

Menurut dia, sejak PSBB diterapkan selain tidak memakai masker juga ditemukan tidak menerapkan pembatasan jarak dan terdapat pengendara suhu badannya tinggi.

Aparat Satlantas melakukan enam titik "cek point" terhadap pengendara sepeda motor yang berboncengan dan kendaraan publik di wilayah perbatasan.

Selama PSBB bahkan aparat Satlantas telah mendata sebanyak 37.835 unit kendaraan yang masuk ke wilayah hukum Polresta Tangerang.

Dia berharap, warga tetap di rumah bila tak ada kepentingan yang mendesak, maka gunakan masker serta terapkan pembatasan jarak.

Penerapan PSBB, lanjut dia, merupakan upaya melindungi warga dari sebaran Covid-19 dan mengajak semua elemen masyarakat untuk dapat mematuhi aturan tersebut.

Namun sejak pandemi Covid-19, aparat Polresta Tangerang telah melaksanakan sebanyak 328 kegiatan pencegahan berupa edukasi, penyemprotan dan pembubaran kerumunan. 

Artikel Menarik Lainnya :

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X