PSBB Kota Tangerang Miliki 48 Titik Cek Poin

- Sabtu, 18 April 2020 | 11:53 WIB
Ilustrasi warga mengecek suhu tubuh. (INDOZONE/Tjahyo Utomo)
Ilustrasi warga mengecek suhu tubuh. (INDOZONE/Tjahyo Utomo)

Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang mulai diberlakukan hari ini, Sabtu (18/4/2020). Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, penerapan PSBB bukanlah kepentingan pemerintah pusat atau daerah, namun kepentingan bersama untuk membasmi pandemi COVID-19.

"Jadi, ini bukan kepentingan pemerintah saja tetapi untuk masyarakat juga agar penyebaran COVID-19 bisa kita cegah dan semuanya kembali normal," ujar Wali Kota Arief seperti dilansir Antara, Sabtu (18/4/2020).

-
Ilustrasi penertiban petugas saat PSBB. (Foto: Indozone/Arya)

Diketahui, ada 48 titik cek poin dibuat untuk memastikan PSBB yang tersebar di 13 wilayah kecamatan Kota Tangerang seperti di Jalan Gatot Subroto di Kecamatan Jatiuwung, Jalan MH. Thamrin di Kecamatan Pinang, Jalan Hos Cokroaminoto di Kecamatan Larangan dan Jalan Daan Mogot di Kecamatan Batuceper.

Ratusan petugas gabungan dari Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja, Kepolisian, TNI dan BPBD diterjunkan dalam mensosialisasikan aturan PSBB kepada masyarakat.

Dari pantauan di lapangan, pelaksanaan PSBB hari pertama di Kota Tangerang, tampak aktivitas masyarakat berkurang. Ruas jalan terlihat sepi, pertokoan di Kawasan Pasar Lama tutup. Sebagian besar perkantoran menutup layanan seperti di Kawasan Pendidikan Cikokol.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X