Era Kecerdasan Buatan, Pemerintah Susun RUU Perlindungan Data Pribadi

- Kamis, 25 Juli 2019 | 15:17 WIB
photo/Artificial Intelligence/becominghuman.ai
photo/Artificial Intelligence/becominghuman.ai

Perkembangan teknologi tidak bisa dielakkan dan terus berkembang pesat. Apalagi saat ini sudah memasuki era perkembangan teknologi Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan, di mana kemampuannya dalam meniru kecerdasan manusia didapat dari data-data yang dimasukkan.

Karena perkembangan teknologi kecerdasan buatan ini pula, data-data pribadi banyak berseliweran dan berpotensi untuk disalahgunakan. Melihat pentingnya perlindungan data pribadi, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatik (Kemkominfo) tengah menyusun Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi yang diharapkan bisa segera dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

-
photo/www.coe.int

Dirjen Aplikasi Informatika Kemkominfo, Samuel Abrijani Pangerapan mengatakan bahwa Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi ini sebetulnya sudah dimulai sejak 2014. Tetapi, kata dia, karena kompleksitasnya sangat tinggi, jadi butuh waktu yang lama untuk menyusunnya.

"Saat ini, ada 32 regulasi terkait perlindungan data pribadi yang dikumpulkan menjadi satu dalam Undang-undang ini, sehingga terjadi perdebatan yang cukup panjang. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah bisa segera dibahas oleh DPR," kata Semuel Pangerapan dalam acara Indonesia AI Forum, di Jakarta, Rabu (24/7).

Samuel menjelaskan, UU ini dibuat untuk melindungi data pribadi agar data tersebut benar-benar digunakan sesuai dengan peruntukkannya, jangan sampai aturan tersebut bisa menghambat industri untuk berinovasi.

-
photo/Artificial Intelligence/becominghuman.ai

Dalam rancangan UU Perlindungan Data Pribadi nantinya akan dibentuk badan independen yang bertanggung jawab terhadap pengelolahan data seperti Data Protection Authorty (DPA) serta membantu menelaah proses pengelolahan data dan menjaga keseimbangan antara regulasi dan inovasi.

"Nantinya, juga akan dibentuk badan khusus untuk data pribadi. Kalau saya lebih condong lembaga tersebut independen, bukan Kemkominfo. Nantinya, hal ini akan didiskusikan bersama DPR," kata Semuel.

Samuel menambahkan badan tersebut nantinya menjadi panduan bagi pelaku industri dalam mengelolah data secara bertanggung jawab.

“Undang-undang ini bisa menciptakan lapangan pekerjaan baru sebagai data protection officer, akan ada peluang baru dimana lembaga kecil UMKM tidak perlu mengelola data konsumen mereka sendiri, akan membantu memperdalam perlindungan data pribadi dari konsumen para UMKM tersebut, keseimbangan akan mendorong inovasi,” kata Samuel.

Perlindungan Data Pribadi Juga Harus Disadari Masyarakat

Dalam kesempatan yang sama, Senior Expert at e-Commerce Roadmap PMO Kementerian Koordinator Perekonomian, Indra Purnama mengatakan, selain perlu adanya regulasi, masyarakat juga harus memiliki kesadaran yang tinggi untuk melindungi data-data pribadi mereka. Misalnya, ketika mengakses aplikasi di perangkat mobile ataupun layanan financial technology (fintech).

-
photo/ANTARA/Galih Pradipta

Menurutnya, kesadaran terhadap privasi data ini sangat penting dan sudah disadari oleh pemerintah yang sedang merancang UU. "Tujuannya, untuk menjaga kepentingan masyarakat,” kata Indra.

Indra menjelaskan, perkembangan teknologi sangatlah lincah sementara proses regulasi tidak bisa selincah itu, karena itu semua pihak harus turut andil dalam menjaga data pribadi milik sendiri, termasuk pelaku industri teknologi yang harus menjaga data konsumen mereka.

"Sebagai pengguna, kita juga harus memperhatikan terms and conditions ketika mengakses aplikasi. Karena merasa sangat nyaman dengan value yang diberikan aplikasi tersebut, jangan sampai kita jadi lupa akan hal ini. Di sisi lain, penyelenggaranya juga harus mengedepankan etika terhadap data pengguna yang mereka miliki," kata Indra.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X