LBH Masyarakat Desak Presiden Jokowi Pecat Menteri Yasonna

- Minggu, 12 September 2021 | 14:38 WIB
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. (photo/ANTARA FOTO/Fauzan)
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. (photo/ANTARA FOTO/Fauzan)

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat bersama LBH Jakarta, LPBH Nahdlatul Ulama Tangerang, mendesak Presiden Jokowi untuk segera mencopot Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Desakan ini buntut dari kebakaran yang terjadi di Lapas Kelas I Tangerang beberapa waktu lalu.

Pengacara Publik LBH Masyarakat, Ma'ruf Bajammal menilai, telah terjadi kelalaian pemerintah yang menyebabkan tewasnya 44 narapidana atas peristiwa tersebut. Kebakaran itu disebut terjadi karena adanya kesalahan sistematik, dari overcapacity lapas hingga tak dilakukannya pemeliharaan dan perbaikan instalasi listrik.

"Tidak berjalannya SOP penanganan kebakaran sehingga menyebabkan banyak korban berjatuhan, menunjukkan adanya kelalaian Menteri Hukum dan HAM, Dirjen pemasyarakatan, Kepala Kantor Wilayah Banten Kemenkumham dan Kepala Lapas Tangerang dalam menjalankan tugasnya yang dapat dimintakan pertanggungjawaban ke hadapan hukum," kata Ma'ruf dalam konferensi pers virtual, Minggu (12/9/2021).

Selain itu, LBH juga menyoroti stagnannya upaya revisi UU Narkotika di tingkat DPR RI. Menurutnya, hal ini berkaitan dengan overkapasitas di lapas Tangerang.

"Hukuman penjara yang diterapkan UU Narkotika berkontribusi terhadap overkapasitas yang dihadapi oleh Lapas Tangerang. Sementara di sisi lain presiden dan DPR tidak serius terhadap reformasi kebijakan narkotika yang terdapat dalam UU Narkotika dengan mengalihkan penghukuman dengan model pendekatan penjara," terangnya.

LBH siap mendampingi para korban dan keluarga korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang. Korban maupun keluarga korban bisa menghubungi hotline pengaduan di 08129533206.

"Kami akan melakukan advokasi dan bersedia memberikan bantuan hukum dan mendampingi sepenuhnya secara cuma-cuma (pro bon) pihak-pihak yang ingin meminta pertanggungjawaban pemerintah di hadapan hukum kepada korban dan keluarga korban dari peristiwa kebakaran Lapas Tangerang," ujarnya.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X