Pemerintah bersama dengan DPR dan DPD menyepakati untuk menambah empat Rancangan Undang-Undang (RUU) agar masuk ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas Tahun 2021.
Hal tersebut disetujui usai Badan Legislasi DPR menggelar rapat kerja bersama dengan Menkumham Yasonna Laoly dan perwakilan DPD RI.
Ketua Baleg Supratman Andi Agtas mengatakan, setelah mendengarkan pandangan dari pemerintah, DPD dan DPR maka kesimpulannya disepakati untuk menambah empat RUU masuk ke dalam daftar Prolegnas prioritas Tahun 2021.
Adapun terdapat tiga RUU yang menjadi usul pemerintah yakni RUU Tentang KUHP yang statusnya carry over, RUU Tentang Permasyarakatan dengan status carry over, RUU Tentang ITE, dan satu inisiatif DPR yaity RUU Tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Semua perwakilan poksi (kelompok fraksi) sudah menyetujui itu. Oleh karena itu, saya ingin menanyakan kembali apakah hal ini bisa disetujui?" ucap Supratman di ruang rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/9/2021).
“Setuju,” jawab peserta rapat baleg yang hadir.
Kemudian ia melontarkan pertanyaan kepada Menkumham Yasonna Laoly perihal sikap pemerintah ihwal 4 RUU baru yang akan masuk ke prolegnas prioritas tahun 2021.
"Jadi memang, setelah tadi mencermati waktu dan pembicaraan, kami sepakat apa yang tadi disampaikan oleh pimpinan," ujar Yassona.
BACA JUGA: Update Corona Dunia 15 September: 226 Juta Kasus, Indonesia Urutan 13
Sementara untuk perwakilan DPD menyampikan hal yang sama seperti dengan pemerintah.
“Dengan mencermati hal yang sama. Setuju,” ujar perwakilan DPD.