Polisi Update Penanganan Kasus Kivlan Zen

- Selasa, 2 Juli 2019 | 16:35 WIB
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Polisi masih memproses kasus kepemilikan senjata api ilegal yang menimpa Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen. Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap pemberkasan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Kepolisian Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, mengatakan tahap pemberkasan kasus senjata api sudah hampir selesai. Nantinya, berkas perkara yang sudah dinyatakan P.21 akan diserahkan penyidik ke kejaksaan. 

Hal tersebut membuat polisi belum bisa memproses penyidikan kasus hoaks dan makar yang juga menimpa Kivlan. Dua kasus tersebut baru bisa diproses setelah hasil sidang putusan kasus senjata api ilegal. 

"Tidak bisa paralel dua kasus dalam waktu bersamaan. Kalau misalnya sudah memiliki putusan pengadilan yang tetap, baru kasus lain diproses. Artinya menunggu (penanganan) satu kasus ini selesai dulu," kata Dedi di Jakarta, Selasa (2/7/2019).

Sementara itu, polisi mengabulkan surat permohonan penangguhan tahanan Kivlan yang menjadi tersangka kasus hoaks, makar dan kepemilikan senjata api ilegal.

Dedi mengatakan surat permohonan tersebut belum dikabulkan karena Kivlan dinilai tak kooperatif saat diperiksa penyidik Polda Metro Jaya. 

Sebelumnya, kuasa hukum Kivlan, Muhammad Yuntri, mengirimkan surat permohonan penangguhan kepada polisi. Surat itu juga dikirimkan kepada Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.

Menurut Dedi, hal tersebut bisa menjadi bahan pertimbangan untuk penyidik. "Namun penyidik independen, dia (penyidik) yang memutuskan apakah permohonan akan disetujui atau tidak," katanya.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X