Tak Terima Dipecat karena Kasus Pelecehan, Eks Kepala BPPBJ DKI Gugat Anies

- Kamis, 8 Juli 2021 | 18:19 WIB
Kepala BPPBJ DKI Jakarta nonaktif, Blessmiyanda. (Instagram/@bppbj_dkijakarta)
Kepala BPPBJ DKI Jakarta nonaktif, Blessmiyanda. (Instagram/@bppbj_dkijakarta)

Mantan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta Blessmiyanda gugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Blessmiyanda menggugat Anies karena tak terima dicopot dari jabatannya perihal kasus pelecehan seksual. Gugatan itu pun dilayangkan pada 8 Juli 2021 dengan nomor perkara 162/G/2021/ PTUNJKT.

Dalam gugatan tersebut, Bless meminta Anies mencabut Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 499 Tahun 2021 yang diterbitkan pada 23 April 2021 lalu.

"Mewajibkan tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 499," demikian bunyi gugatan itu dikutip, Kamis (8/7/2021).

Baca Juga: Detik-detik Keributan Warga Komplek vs Pengemudi Lamborghini Arogan, Malam Geber Mobil

Diketahui, SK Gubernur itu berisi tentang pemberian sanksi hukuman disiplin tingkat berat kepada Blessmiyanda lantaran dinilai melakukan pelecehan seksual terhadap stafnya.

Selain itu, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut pun mencopot Bless dari jabatannya sebagai Kepala BPPBJ DKI Jakarta seperti yang tertuang dalam SK.

"Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi kedudukan, harkat, dan martabat penggugat seperti keadaan semula pada jabatan Kepala BPPBJ DKI Jakarta," tambah gugatan itu.

Diketahui sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberhentikan Blessmiyanda dari kursi Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) karena terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap stafnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X