Viral Mobil Pelat Merah untuk Transaksi Narkoba di Lebak, Ujungnya Ditembak Polisi

- Selasa, 14 Februari 2023 | 22:01 WIB
Konferensi pers Polda Banten soal mobil pelat merah untuk transaksi narkoba (Dok. Humas Polda Banten)
Konferensi pers Polda Banten soal mobil pelat merah untuk transaksi narkoba (Dok. Humas Polda Banten)

Mobil dinas pelat merah digunakan untuk transaksi narkotika di Lebak, Banten. Karena melarikan diri, mobil tersebut bahkan ditembak oleh polisi.

Kasus itu viral di media sosial. Salah satu yang mengunggah kasus ini adalah akun instagram @tangerang.terkini. Dalam akun tersebut, tampak video menampilkan momen usai penangkapan mobil tersebut.

Mobil berwarna abu-abu tersebut terlihat sudah diamankan. Ada juga lubang pada bagian belakang yang diduga akibat ditembak oleh polisi.

-
Konferensi pers Polda Banten soal mobil pelat merah untuk transaksi narkoba (Dok. Humas Polda Banten)

Baca Juga: Polda Riau Buru Dalang Pengedar 276 Kg Sabu Asal Malaysia, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Penjelasan Pihak Kepolisian

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, menyebut kasus ini terungkap diawali dari pihaknya yang mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di Lebak, Banten. Polisi melakukan pendalaman terkait informasi tersebut sehingga mengidentifikasi pelaku yang belakangan diketahui berinisial FR (20).

"Setelah mengetahui ciri-ciri pelaku, petugas melakukan penangkapan terhadap FR pada Jumat, 10 Februari sekira pukul 15.30 WIB di pinggir Jalan Lampu Merah Boru yang beralamat di Jalan Raya Petir - Serang, Curug, Kota. Serang, Banten," kata Kombes Didik dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (14/2/2023).

Sore harinya, polisi menemukan keberadaan tersangka lain berinisial RM yang membawa mobil berpelat dinas merah. Polisi berupaya menghentikan mobil tersebut, tetapi pelaku mencoba kabur hingga nyaris menabrak polisi.

Pelaku juga menabrak wanita pengendara motor sehingga polisi melepas tembakan ke arah mobil pelaku. Meski diberi tembakan peringatan, pelaku tetap berusaha melarikan diri.

Singkat cerita, pelaku meninggalkan mobil dan melarikan diri. Polisi menemukan sejumlah barang bukti di dalam mobil tersebut.

"Hasil penyelidikan dan penyidikan bahwa kendaraan yang digunakan RM merupakan kendaraan dinas fasilitas Desa Cihara, Kabupaten Lebak. Saat ini, petugas terus melakukan pengejaran terhadap RM," bebernya.

Baca Juga: So Sweet! Polisi Bagi-bagi Cokelat di Hari Valentine, Wanita Ini Baper Full Senyum 

"Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu dengan berat 10,24 gram. Atas perbuatannya, tersangka FR dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) junto Pasal 112 Ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling singkat enam tahun," pungkas Didik.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X