Presiden Joko Widodo menggelar pertemuan tertutup dengan dua pimpinan serikat buruh, di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (30/9). Mereka adalah Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, serta Said Iqbal (Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia alias KSPI).
Pertemuan itu dilatari sikap pemerintah yang ingin merevisi sejumlah aturan terkait ketenagakerjaan, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Kemudian soal Undang Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Berdiskusi lama intinya membicarakan bagaimana kita membangun iklim investasi yang baik dan berkaitan dengan ketenagakerjaan," kata Jokowi.
Dua pimpinan serikat pekerja itu ingin pemerintah segera menuntaskan polemik revisi UU Ketenagakerjaan dan PP Pengupahan. Kenaikan iuran BPJS Kesehatan pun turut disoroti karena membebani masyarakat, khususnya buruh.
Jokowi kemudian menerima berbagai masukan yang disampaikan kedua pimpinan serikat pekerja. Presiden meminta publik bersabar dan menyerahkan segalanya kepada pemerintah.
"Usulan ini kan banyak sekali, saya kira semuanya kami tampung sebagai sebuah usulan yang baik," ujar Jokowi.
Sebelumnya, asosiasi buruh menolak 14 pasal dalam draf UU Ketenagakerjaan. Salah satunya Pasal 81, yang berbunyi cuti haid bakal dihapus karena rasa nyeri datang bulan bisa diatasi dengan mengonsumsi obat-obatan.