Bacakan Pledoi, Terdakwa Irjen Napoleon: Saya Korban dan Kriminalisasi Medsos

- Senin, 22 Februari 2021 | 17:42 WIB
(photo/ANTARA FOTO/Galih Pradipta)Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte.
(photo/ANTARA FOTO/Galih Pradipta)Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte.

Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice untuk Djoko Soegiarto Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte membacakan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin (22/2/2021). 

Dalam kesempatan itu, ia mengaku menjadi korban dan kriminalisasi media sosial. Napoleon menganggap dengan terlibat dalam kasus itu, maka muncul sinisme dari publik mengenai penegakan hukum.

"Bahwa kami telah menjadi korban dari kriminalisasi melalui medsos yang memicu malpraktik dalam penegakan hukum berupa masifnya pergunjingan publik akibat sinisme terhadap kekuasaan yang telah menggeneralisir setiap simbolnya sebagai pelampiasan hasrat ghibah sehingga memicu malpraktik dalam penegakan hukum atas nama mempertahankan keluhuran marwah institusi," ujar Napoleon. 

Eks Kadiv Hubungan Internasional Polri itu  menambahkan, apa yang dialaminya bertepatan saat Djoko Tjandra masuk secara ilegal ke Indonesia melalui perkebunan perbatasan Kalimantan Utara (Kaltara) pada 5 Juni 2020.

"Peristiwa tersebut disambut media massa secara masif & berskala nasional sejak pertengahan Juli 2020 yang menuding pemerintah terutama aparat penegak hukum telah kecolongan," katanya. 

Adapun publikasi yang dimaksud Napoleon adalah, berupa foto selfie Djoko, Anita, dan Brigjen Prasetijo. Selain itu, ada juga publikasi selembar surat jalan yang ditandatangani Prasetijo, dan publikasi selembar surat bebas Covid-19 yang ditanda tangani dokter pusdokkes Polri. 

"Di media massa telah menggulirkan tudingan publik kepada Polri, bahwa yang dianggap sebagai biang keladi tercorengnya kewibawaan pemerintah akibat kelemahan aparat penegak hukum terkait dalam perburuan terpidana yang buron selama 11 tahun," ujarnya. 

Lebih lanjut katanya, publikasi di media massa sejak 16 Juli 2020 lalu mengenai keberadaan surat NCB Interpol ke Dirjen Imigrasi nomor: B.1036.2020 tertanggal 5 Mei 2020 yang ditanda tangani sekretaris NCB Nugroho Slamet Wibowo semakin menyudutkan Polri. 

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X