Ditangkap Polisi, Status Gus Nur Ternyata Sudah Tersangka Kasus Ujaran Kebencian

- Sabtu, 24 Oktober 2020 | 11:33 WIB
Ilustrasi borgol. (Unsplash/niu niu)
Ilustrasi borgol. (Unsplash/niu niu)

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sudah melakukan penangkapan terhadap Suri Nur Rahardja alias Gus Nur dini hari tadi. Usut demi usut ternyata penangkapan itu dilakukan setelah Polri menetapkan Gus Nur sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono. Brigjen Awi membenarkan jika Gus Nur sudah berstatus tersangka.

"Iya betul statusnya sudah tersangka," kata Brigjen Awi saat dihubungi Indozone, Sabtu (24/10/2020).

Brigjen Awi membenarkan kasus yang menjerat Gus Nur merupakan laporan yang pernah dibuat di Bareskrim Polri. Laporan itu diketahui pernah dibuat oleh Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri.

"Iya betul kasus ujaran kebencian dan penghinaan ya," beber Awi.

Seperti diketahui Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) cabang Cirebon Azis Hakim melaporkan Gus Nur ke Bareskrim Polri dengan tuduhan menghina NU. Laporan polisi itu teregister dengan nomor LP/B/0596/X/2020/BARESKRIM tanggal 21 Oktober 2020.

Pelapor sebelumnya menyebut jika dirinya melaporkan Gus Nur karena Gus Nur sempat berucap NU bagaikan bis umum yang sopirnya mabuk. Lebih parahnya lagi menurut Azis, Gus Nur menyebut PKI dengan tujuan ke NU.

"Gus Nur menyatakan 'NU sekarang diibaratkan sebagai bus umum, sopirnya mabuk kondekturnya teler, kenek dan sopir ugal, penumpang kurang ajar semua, merokok, buka aurat, buka dangdutan' Bisa jadi kondekturnya Gus Yaqut dan penumpang liberal, sekurel, PKI dan semua numplek di situ,'" kata Azis menirukan ucapan Gus Nur.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X