Polisi Sebut Tak Ada Perekaman Video untuk Dijual Saat Pesta Gay di Jaksel Berlangsung

- Sabtu, 5 September 2020 | 11:54 WIB
Rekontruksi kasus pesta gay Jaksel di Polda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Rekontruksi kasus pesta gay Jaksel di Polda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Penyidik Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya hingga saat ini belum menemukan bukti terkait pembuatan video porno untuk dikomersilkan saat pesta gay di Jakarta Selatan itu berlangsung. Meski begitu, pihak kepolisian hingga kini masih mendalami kemungkinan itu.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan belum ada barang bukti yang mengarah ke tuduhan itu. Calvijn tidak menampik jika sejak awal pihaknya sudah mendalami terkait dugaan para tersangka juga memproduksi film porno yang direkam saat pesta gay berlangsung.

"Faktanya tidak ada. Kita mendalami itu juga tapi fakta itu belum ketemu," kata Calvijn saat dihubungi wartawan, Sabtu (5/9/2020).

Lebih jauh Calvijn mengatakan penyusuran di tempat kejadian perkara (TKP) hingga kini belum ditemukan indikasi ke arah sana. Barang bukti baik ponsel para tersangka dan para saksi-pun juga belum terbukti ke dugaan itu.

"Kita sudah mengecek apakah hidden camera atau segala macam tapi belum ketemu di TKP," beber Calvijn.

-
Rekontruksi kasus pesta gay Jaksel di Polda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

 

Seperti diketahui, jajaran Subdit Jatanras Polda Metro Jaya menggerebek sebuah apartemen di Jakarta Selatan terkait kasus pesta gay. Total pria yang diamankan ada 56 pria dan sembilan diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka menggelar pesta gay dengan tema yang unik bahkan dengan dresscode wajib menggunakan masker merah putih. Tema pesta gay itu yakni 'Kumpul-kumpul Pemuda Rayakan Kemerdekaan'.

Atas perbuatanya para tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP, Pasal 33 Junto Pasal 7 UU nomor 44/2008 dan Pasal 36 juncto Pasal 10. Para tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X