Diperkosa Paman Sendiri, Remaja 15 Tahun NF Malah Dipenjara 2 Tahun Karena Bunuh Balita

- Rabu, 19 Agustus 2020 | 10:59 WIB
Remaja NF dan sketsa yang dibuatnya. (Istimewa)
Remaja NF dan sketsa yang dibuatnya. (Istimewa)

NF (15), remaja yang membunuh seorang balita berinisial APA (5 tahun) di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada 5 Maret 2020, divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,  Selasa (18/8/2020).

Hakim menilai NF terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal Pasal 76C UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014.

Bukan dimasukkan ke dalam lembaga pemasyarakatan (lapas), NF akan dipenjara di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPSK) Handayani. Hukuman dua tahun tersebut dikurangi masa tahanan yang telah dia jalani selama 5 bulan, sehingga tinggal 1 tahun 7 bulan.

Vonis ini menuai protes dari sejumlah pihak, terutama karena latar belakang yang membuat NF membunuh balita APA. Seperti diketahui, NF membunuh balita APA karena depresi setelah diperkosa pamannya dan pacarnya sendiri hingga hamil.

Para ahli yang dihadirkan di dalam persidangan sebelumnya mengatakan bahwa NF mengalami Post Traumatic Syndrome Disorder (PTSD) dan Extreme Emotional Disorder (EED) akibat pemerkosaan yang dialaminya.

Komisioner KPAI Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak, Jasra Putra mengatakan, aparat hukum harus menerapkan hukuman seberat-beratnya kepada paman NF yang telah membuat hidup NF menjadi suram sehingga nekat membunuh balita.

"Pemberatan hukuman bagi pelaku pelecehan seksual tersebut adalah upaya menghadirkan keadilan bagi NF. Hukuman terhadap pelaku pelecehan seksual juga dapat membantu upaya percepatan rehabilitasi bagi NF," katanya.

Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Hukum menuntut NF dihukum enam tahun penjara. NF sendiri menyerahkan diri keesokan harinya setelah membunuh balita APA.

Direkam saat Diperkosa

NF ternyata kerap mendapat ancaman dari sang paman dalam bentuk video. Rupanya kejadian kekerasan seksual itu diabadikan dalam video.

"Kejadian kekerasan seksual itu di bawah ancaman juga," kata Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial, Harry Hikmat saat dihubungi wartawan, Jumat (15/5/2020).

Kala itu, paman NF berinisial R saat melakukan aksinya, mengabadikan melalui video. Kemudian digunakan R untuk mengancam NF.

"Yang pertama di video oleh paman dan diperlihatkan ke NF, diancam lagi kalau nggak mau nurutin nafsunya, videonya akan disebarluaskan," papar Harry.

Artikel Menarik Lainnya:


 

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X