Ini 15 Jenis Pelanggaran Lalin Jadi Target Tilang Polisi di Masa PSBB Transisi Jakarta

- Selasa, 14 Juli 2020 | 12:42 WIB
Petugas mengimbau pengguna kendaraan bermotor saat melakukan Pengawasan Pelaksanaan PSBB di Jalan Ciledug Raya, Jakarta, Senin (13/4/2020). (INDOZONE/Arya Manggala)
Petugas mengimbau pengguna kendaraan bermotor saat melakukan Pengawasan Pelaksanaan PSBB di Jalan Ciledug Raya, Jakarta, Senin (13/4/2020). (INDOZONE/Arya Manggala)

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyadari jika selama masa PSBB di Jakarta berlangsung, angka pelanggar lalu lintas meninggi karena polisi ternyata tidak melakukan penilangan sementara. Kali ini, polisi kembali melakukan penilangan dan menyasar ke-15 jenis pelanggaran lalin, apa saja?

Kasubdit Pembinaan dan penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar mengatakan memang ada peningkatan jumlah pelanggar lalin di Jakarta. Hal itu terjadi selama masa PSBB berlangsung.

"Iya (jumlah pelanggar) cukup tinggi karena pada masa PSBB, masa PSBB transisi, masa adaptasi kebiasaan baru kita mengedepankan tindakan preemtif dan preventif," kata Fahri saat dihubungi, Selasa (14/7/2020).

Fahri mengatakan ada 15 jenis pelanggaran lalin yang kini dibidik oleh pihaknya. Ke-15 jenis pelanggaran itu akan ditindak tegas dengan cara penilangan.

"Itu pelanggaran yang akan kami tindak tegas, di luar itu sampai saat ini hanya peneguran," papar Fahri.

Berikut 15 jenis pelanggaran lalu lintas yang akan ditindak tegas jajaran Polda Metro Jaya:

1. Menggunakan handphone saat berkendara,
2. Menggunakan kendaraan di atas trotoar,
3. Mengemudikan kendaraan melawan arus,
4. Mengemudikan kendaraan di jalur busway,
5. Mengemudikan kendaraan melintas di bahu jalan,
6. Sepeda motor melintas atau masuk jalan tol,
7. Sepeda motor melintas di jalan layang non-tol,
8. Mengemudikan kendaraan melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL),
9. Pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan,
10. Mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan,
11. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan helm SNI,
12. Mengemudikan kendaraan di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari,
13. Mengemudikan kendaraan yang membiarkan penumpang tidak menggunakan helm,
14. Mengemudikan kendaraan pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup,
15. Mengemudikan kendaraan berbalapan di jalan.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X