Menkes Terawan Ganti Istilah PDP, ODP dan OTG, Ini Sederet Istilah Barunya

- Selasa, 14 Juli 2020 | 12:21 WIB
Menkes Terawan. (ANTARA News/Rangga Pandu Asmara Jingga)
Menkes Terawan. (ANTARA News/Rangga Pandu Asmara Jingga)

Sejak virus corona melanda, kita mungkin sering mendengar istilah orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan orang tanpa gejala (OTG) untuk pasien corona.Ya, istilah-istilah tersebut dibuat untuk menetapkan status pasien corona. Namun kini, istilah-istilah itu dihapus oleh Menteri Kesehatan,  Terawan Agus Putranto.

Perubahan istilah-istilah itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Dalam keputusan yang ditandatangani pada Senin (13/7/2020) itu, diganti dengan istilah asus suspek, kasus probable, kasus konfirmasi, dan kontak erat.

"Pada bagian ini, dijelaskan definisi operasional kasus Covid-19, yaitu kasus suspek, kasus probable, kasus konfirmasi, kontak erat, pelaku perjalanan, discarded, selesai isolasi, dan kematian. Untuk kasus suspek, kasus probable, kasus konfirmasi, kontak erat, istilah yang digunakan pada pedoman sebelumnya adalah orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), orang tanpa gejala (OTG)," keterangan dalam aturan baru.

1.Kasus Suspek

-
Ilustrasi saluran pernapasan akut. (LabOnline)

Pasien yang masuk dalam kategori istilah ini ialah, orang yang memiliki salah satu dari kriteria berikut ini:

Orang dengan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal. Yang dimaksud gejala ISPA adalah, demam (> 38 derajat celcius) atau riwayat demam; dan disertai salah satu gejala/tanda penyakit pernapasan seperti: batuk/sesak napas/sakit tenggorokan/pilek/pneumonia ringan hingga berat.

Orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.

Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit DAN tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.

2. Kasus Probable

-
Ilustrasi pasien corona meninggal. (REUTERS/Vladimir Pirogov)

Kasus probable, yaitu kasus suspek dengan ISPA berat/ARDS/meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan COVID-19 dan belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR/

3. Kasus Konfirmasi

-
Ilustrasi pemeriksaan test corona. (REUTERS/Ricardo Moraes)

Seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi virus COVID-19 yang dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium RT-PCR. Kasus konfirmasi dibagi menjadi dua, yaitu kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) dan kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik).

4. Kontak Erat

-
Ilustrasi Seorang balita memakai masker di Pos Pelayanan Keluarga Berencana-Kesehatan Terpadu (Posyandu), Desa Ilie, Banda Aceh. (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)

Orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi Covid-19 di antaranya mencakup: kontak tatap muka/berdekatan dalam radius 1 meter dan dalam jangka waktu 15 menit atau lebih, sentuhan fisik langsung, dan orang yang memberikan perawatan langsung terhadap kasus probable atau konfirmasi tanpa menggunakan APD yang sesuai standar.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X