Ini Pasal yang Jerat Habib Rizieq di Kasus Kerumunan di Bogor

- Rabu, 23 Desember 2020 | 20:23 WIB
Penyidik Polda Jabar periksa Habib Rizieq di Polda Metro Jaya, Jakarta. (Dok Polda Jabar)
Penyidik Polda Jabar periksa Habib Rizieq di Polda Metro Jaya, Jakarta. (Dok Polda Jabar)

Polda Jawa Barat menetapkan Habib Rizieq Shihab (HRS) sebagai tersangka dalam kasus kerumunan acara di Megamendung, Bogor. Ada sejumlah pasal yang dipersangkakan terhadap HRS dalam kasus ini.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian menyebut penetapan tersangka dilakukan oleh Polda Jawa Barat dengan sangkaan beberapa pasal. Pasalnya yaitu pasal terkait wabah penyakit, karantina kesehatan hingga KUHP.

"Pasalnya sementara berkaitan dengan undang-undang wabah penyakit dan karantina kesehatan," kata Brigjen Andi saat dihubungi Indozone, Rabu (23/12/2020)

Rizieq dipersangkakan dengan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.

Baca Juga: Habib Rizieq Ditetapkan Tersangka Lagi, Kini di Kasus Kerumunan Bogor

Berikut isi pasal yang dipersangkakan ke Habib Rizieq dikasus kerumunan Megamendung

1. Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Ayat 1: Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000.

Ayat 2: Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan)/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000.

2. Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

3. Pasal 216 KUHP.

Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X