Habib Rizieq Ditetapkan Tersangka Lagi, Kini di Kasus Kerumunan Bogor

- Rabu, 23 Desember 2020 | 19:17 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Selain acara hajatan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab (HRS) yang menyeretnya sebagai tersangka, polisi ternyata juga menetapkan HRS sebagai tersangka. Kasusnya yaitu kerumunan acara di Megamendung, Bogor.

Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian. Brigjen Andi menyebut penetapan status tersangka di kasus itu baru satu orang yaitu HRS sendiri.

"Betul (HRS ditetapkan tersangka). Jadi dalam kasus kerumunan pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Megamendung sudah ditetapkan tersangka," kata Brigjen Andi saat dihubungi wartawan, Rabu (23/12/2020)

Dia menyebut penetapan status tersangka ke HRS ternyata sudah dilakukan oleh Polda Jawa Barat. Artinya penetapan tersangka dilakukan sebelum kasus itu ditarik oleh Bareskrim Polri.

"Penetapan tersangkanya oleh penyidik Polda Jawa Barat," beber Andi.

BACA JUGA: Diminta Jadi Pengacara Rizieq Shihab, Yusril: Dulu Ada yang Bilang Saya Murtad dan Kafir

Ada dua alat bukti yang membuat HRS resmi ditetapkan sebagai tersangka. HRS pun dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.

Seperti diketahui, Polri mulai bersikap tegas menindak pelanggar-pelanggar protokol kesehatan dalam hal kerumunan. Kasus terkini yang sedang dibidik Polri yakni kerumunan massa dalam acara pernikahan putri Habib Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu yang lalu.

Sejumlah pihak dipanggil oleh Polda Metro Jaya dalam kasus itu mulai ketua RT, RW hingga Gubernur DKI Jakarta untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut. Terbaru, Polda Metro Jaya sudah menetapkan enam orang sebagai tersangka dan diantaranya Habib Rizieq sendiri.

Selain kasus hajatan pernikahan di Jakarta, Polri juga mulai membidik kerumunan massa saat Habib Rizieq singgah disebuah pesantren di kawasan Megamendung, Bogor. Kala itu terjadi kerumunan massa dalam jumlah besar mulai dari kawasan Gadog.

Dalam kasus ini, Polri sudah memeriksa Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk diperiksa salam kasus ini. Polri juga memanggil pejabat-pejabat didaerah tersebut untuk ikut diperiksa.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X