Jadi Tersangka Video Porno, Gisel Terancam Hukuman Hingga 12 Tahun Penjara

- Selasa, 29 Desember 2020 | 14:10 WIB
Gisel didampingi kuasa hukumnya Sandy Arifin di Gedung Ditkrimsus Mapolda Metro Jaya, Jakarta. (Foto: ANTARA/ Reno Esnir)
Gisel didampingi kuasa hukumnya Sandy Arifin di Gedung Ditkrimsus Mapolda Metro Jaya, Jakarta. (Foto: ANTARA/ Reno Esnir)

Polda Metro Jaya menetapkan artis Gisella Anastasia alias Gisel dan seorang pria berinisial MYD sebagai tersangka di kasus video porno yang viral di media sosial. Polda Metro Jaya menerapkan pasal berlapis dengan ancaman maksimal 12 tahun.

"Saudari GA dan saudara MYD sebagai tersangka, ini kita persangkakan di Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU 44 tentang pornografi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/12/2020)

Kedua tersangka disebut Yusri terancam hukuman di atas lima tahun penjara. Maksimal hukumannya bahkan sampai 12 tahun penjara.

"Paling rendah enam bulan paling tinggi 12 tahun," ungkap Yusri.

Baca Juga: Gisel Tersangka Video Syur 19 Detik, Laki-lakinya Berinisial MYD Juga Tersangka

Seperti diketahui, viralnya video porno dengan pemeran mirip artis Gisel sempat membuat heboh lini massa. Pasca viralnya video itu, Polda Metro Jaya menerima dua laporan polisi terkait video syur yang dikaitkan dengan artis Gisella Anastasia hingga artis Jessica Iskandar (Jedar).

Dalam kasus video syur mirip Gisel ini, Polda Metro Jaya sudah menetapkan dua admin media sosial sebagai tersangka karena menyebarkan secara masif video porno itu. Motif mereka menyebarkan video itu hanya untuk mendapatkan followers yang banyak.

Terkini, polisi menyebut Gisel sudah mengakui jika dialah pemeran wanita yang ada dalam video tersebut. Gisel dan seorang pria berinisial MYD sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan tudingan pasal pornografi.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X