Polres Jembrana Bali Ungkap Pemalsuan Rapid Antigen Massal, Terancam 6 Tahun Penjara

- Senin, 30 Agustus 2021 | 23:07 WIB
Polres Jembrana membongkar dan menangkap pelaku pemalsuan surat keterangan hasil rapid antigen yang dibawa puluhan pekerja untuk masuk ke Bali, Senin (30/8). (photo/ANTARA/Gembong Ismadi)
Polres Jembrana membongkar dan menangkap pelaku pemalsuan surat keterangan hasil rapid antigen yang dibawa puluhan pekerja untuk masuk ke Bali, Senin (30/8). (photo/ANTARA/Gembong Ismadi)

Kepolisian Resort (polres) Jembrana, Bali mengungkap pemalsuan surat keterangan rapid antigen yang dilakukan untuk puluhan pekerja dari Jawa Barat.

"Total ada 48 surat keterangan rapid antigen palsu, yang dibawa rombongan pekerja dari Provinsi Jawa Barat," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana Ajun Komisaris M Reza Pranata, di Negara, Senin (30/8) dikutip dari ANTARA.

Puluhan pekerja tersebut diangkut dengan dua bus pariwisata dan satu kendaraan travel.

Saat memasuki Pelabuhan Gilimanuk, kepada petugas sopir menyerahkan lembaran-lembaran surat keterangan rapid antigen milik seluruh pekerja yang dilengkapi barcode (kode batang).

"Surat keterangan itu diketahui palsu setelah dilakukan validasi oleh petugas. Kami juga konfirmasi ke klinik yang tertera di surat itu, ternyata klinik bersangkutan tidak pernah mengeluarkan surat keterangan hasil rapid antigen tersebut," katanya.

Dari keterangan sopir, mereka mendapatkan surat keterangan rapid antigen palsu tersebut dari seseorang di Banyuwangi.

"Sopir yang berkoordinasi dengan orang tersebut. Seluruh pekerja difoto KTP nya, sekitar satu jam kemudian menerima surat keterangan rapid palsu tersebut," katanya.

Untuk setiap surat keterangan rapid palsu, pekerja harus membayar Rp100 ribu, yang dibagi diantara komplotan pemalsu surat tersebut.

Baca juga: Luhut Sebut Pemerintah Perpanjang Operasional Mal Hingga Pukul 21.00 Malam

Polisi mengatakan, untuk pelaku yang di Banyuwangi, sudah didalami polres setempat untuk membongkar komplotan tersebut.

Sementara pihaknya mengamankan dua oknum sopir yang mengkondisikan pembuatan surat keterangan rapid palsu tersebut, karena melanggar pasal 263 ayat (2) KUHP atau pasal 268 KUHP atau pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomer 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular, terancam 6 tahun penjara.

Selain itu, polisi setempat juga menemukan seorang pasien COVID-19 di Kabupaten Jembrana, Bali yang menjalani isolasi di salah satu rumah sakit swasta ditemukan tewas gantung diri.

Pasien laki-laki berumur 44 tahun asal Kecamatan Mendoyo tersebut, dirawat di rumah sakit itu mulai tanggal 26 Agustus, dan ditemukan meninggal pada Senin (30/8).

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X