Pimpinan DPRD Jabar Nonaktif Ade Barkah Didakwa Terima Suap Rp750 Juta

- Senin, 30 Agustus 2021 | 17:23 WIB
Anggota DPRD Jabar Ade Barkah Surahman (rompi jingga) dan mantan Anggota DPRD Jabar Siti Aisyah Tuti Handayani (rompi jingga), di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/4/2021). (photo/ANTARA/HO-Humas KPK)
Anggota DPRD Jabar Ade Barkah Surahman (rompi jingga) dan mantan Anggota DPRD Jabar Siti Aisyah Tuti Handayani (rompi jingga), di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/4/2021). (photo/ANTARA/HO-Humas KPK)

Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Wakil Ketua DPRD Jawa Barat nonaktif Ade Barkah menerima suap sebesar Rp750 juta berkaitan dengan pengembangan perkara korupsi dana bantuan provinsi (Banprov) untuk Kabupaten Indramayu.

Jaksa KPK Febi Dwi mengatakan uang suap Rp750 juta itu diberikan kepada Ade Barkah dalam beberapa tahap. Uang itu, kata Jaksa, merupakan pemberian dari seorang pengusaha bernama Carsa ES yang telah menjadi terpidana dalam perkara sebelumnya.

"Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji yaitu beberapa kali menerima pemberian uang yang totalnya sejumlah Rp750 juta," kata JPU KPK Febi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (30/8) dikutip dari ANTARA.

Adapun Ade Barkah didakwa menerima uang tersebut untuk memuluskan kepentingan Carsa ES yang berupaya mendapatkan dana Banprov. Dana itu diperlukan sebagai modal proyek di Kabupaten Indramayu pada tahun anggaran 2017 hingga 2019.

Baca juga: Momen Pria Borong Dagangan Bapak Penjual Roti Keliling, Bikin Netizen Terharu

"Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa uang yang diberikan dengan maksud supaya terdakwa bersama Abdul Rozaq Muslim dan Siti Aisyah Tuti Handayani mengurus proses penganggaran proyek-proyek di lingkungan Pemkab Indramayu," kata Jaksa.

Keterlibatan Ade Barkah sendiri bermula dari hubungan antara anggota DPRD Jabar lainnya yakni Abdul Rozaq dan Carsa ES. Abdul Rozaq sebelumnya telah menerima vonis penjara dalam perkara serupa.

Dalam konstruksi perkaranya, Abdul Rozaq memberitahukan kepada Carsa ES apabila proyek di Indramayu bisa didanai oleh Banprov. Namun Abdul Rozaq membutuhkan peran anggota DPRD lainnya untuk memproses Banprov untuk Indramayu tersebut.

Menurut Jaksa, aliran suap itu bermula dari permintaan Ade ke Abdul Rozaq yang merupakan Anggota DPRD Jabar yang telah terjerat dalam perkara serupa.

Dalam dakwaannya Jaksa, Ade Barkah dijerat dengan Pasal 12 huruf A sebagaimana dakwaan pertama, Pasal 12 huruf b sebagaimana dakwaan kedua, dan Pasal 11 sebagaimana dakwaan ketiga.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X