Fit and Proper Test Kepada 33 Calon Dubes Selesai, Hasilnya Bakal Dikirim ke Jokowi

- Rabu, 14 Juli 2021 | 21:12 WIB
Presiden Jokowi. (photo/Instagram/@jokowi)
Presiden Jokowi. (photo/Instagram/@jokowi)

Komisi I DPR RI sudah menyelesaikan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test kepada 33 orang calon Duta Besar Republik Indonesia. Adapun fit and proper test selesai pada hari ini, Rabu (14/7/2021).

Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani mengatakan, proses fit and proper  berjalan selama 3 hari dengan menerapkan protokol kesehatan sangat ketat. Antara lain wajib menjalankan swab test PCR setiap hari dan kapasitas ruangan serta waktu rapat yang dibatasi.

"Pertanyaan pendalaman kepada para Calon Dubes diajukan oleh perwakilan dari masing-masing fraksi dalam waktu maksimal 3 menit. Ini memang tidak ideal, namun mengingat ada 9 Fraksi di DPR dan 6 Calon Dubes pada setiap sesinya, langkah ini harus dijalankan agar durasi tiap sesi tidak melebihi waktu maksimal rapat selama masa pandemi yaitu 2,5 jam," kata Christina kepada Indozone, Rabu (14/7/2021).

Politikus Partai Golkar ini berujar, setelah proses fit and proper test ini selesai langkah selanjutnya adalah pimpina Komisi I DPR menyerahkan hasil beserta dengan pertimbangan ke Pimpinan DPR agar diteruskan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga: Wali Kota Lubuklinggau Minta Petugas Jangan Bubarkan Pedagang Kaki Lima, Netizen Salut

"Proses selanjutnya, pimpinan Komisi I akan menyampaikan hasil Fit and Proper Test beserta dengan pertimbangan Komisi kepada Pimpinan DPR-RI, untuk selanjutnya diteruskan kepada Presiden RI," tuturnya.

Sesuai dengan amanat konstitusi, lanjut dia, sebagaimana dimaktubkan dalam Pasal 13 ayat (2) UUD RI Tahun 1945, bahwa dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

"Lebih lanjut dalam Pasal 189 UU 13/2019 tentang Perubahan UU 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD ("MD3") pertimbangan dimaksud disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Presiden secara rahasia," imbuh dia.

Adapun keputusan Komisi I terhadap hasil fit and proper test ditetapkan dalam bentuk pertimbangan sebagai berikut: Komisi I berpendapat Calon Dubes layak untuk ditugaskan sesuai negara/organisasi nasional penempatan; atau Komisi I berpendapat bahwa Calon Dubes layak ditugaskan sebagai Dubes dengan catatan memindahkan negara/organisasi internasional penempatannya; atau Komisi I berpendapat bahwa Calon Dubes tidak layak untuk ditugaskan sebagai Dubes.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X