Geledah Rumah dan Kantor Bupati Kapuas, KPK Sita Dokumen Terkait Korupsi

- Rabu, 29 Maret 2023 | 11:50 WIB
Gedung KPK. (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)
Gedung KPK. (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)

Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung menggeledah dua lokasi di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, pada Selasa (28/3/2023) kemarin. Penggeledahan itu terkait kasus dugaan korupsi pemotongan dana Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan penerimaan suap.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan, dua lokasi yang digeledah yakni rumah pribadi Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat dan kantor Bupati Kapuas. 

“Tim Penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di 2 lokasi berbeda yang ada di Kabupaten Kapuas, Kalteng. Lokasi di maksud yaitu rumah kediaman pribadi Tsk BBSB dan Kantor Bupati Kapuas,” kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (29/3/2023).

Baca Juga: KPK Tahan Bupati Kapuas dan Istrinya Ary Egahni!

Ali menyampaikan, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen dari dua lokasi tersebut. Dokumen itu diduga terkait dengan kasus korupsi yang menjerat Ben Brahim S Bahat dan istrinya yang juga anggota DPR Fraksi NasDem, Ary Egahni Ben Bahat. 

“Ditemukan dan diamankan bukti antara lain berupa dokumen-dokumen yang dapat menerangkan dugaan perbuatan para Tersangka,” ujarnya.

Ali menuturkan, pihaknya akan menyita dan menganalisa temuan dokumen tersebut. Selanjutnya, KPK akan memanggil sejumlah saksi yang terkait dalam kasus ini. 

“Penyitaan dan analisis segera dilakukan dan nantinya akan dikonfirmasi pada para saksi yang dipanggil oleh Tim Penyidik,” tuturnya.

Ditahan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah, Ben Brahim S Bahat dan anggota DPR Fraksi NasDem Ary Egahni Ben Bahat. Kedua tersangka merupakan pasangan suami istri.

Adapun penahanan dilakukan setelah Ben dan Ary diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemotongan anggaran yang seolah-olah dianggap utang dan suap pada hari ini, Selasa (28/3/2023). 

"Untuk kepentingan penyidikan maka kami melakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak hari ini 28 Maret 2023 sampai dengan 16 April 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada wartawan di Gedung Merah Putij KPK, Jakarta, Selasa (28/3/2023).

Baca Juga: KPK Sidik Kasus Dugaan Korupsi di Kalteng, Bupati Kapuas dan Istrinya Jadi Tersangka!

KPK menduga Ben selaku Bupati Kapuas menerima fasilitas dan uang dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Pemerintah Kabupaten Kapuas, termasuk dari beberapa pihak swasta.

Sedangkan istrinya Ary, diduga aktif untuk ikut campur dalam proses pemerintahan. Antara lain memerintahkan beberapa Kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian uang dan barang mewah.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X