KPK Tahan Bupati Kapuas dan Istrinya Ary Egahni!

- Selasa, 28 Maret 2023 | 20:07 WIB
KPK (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)
KPK (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah, Ben Brahim S Bahat dan anggota DPR Fraksi NasDem, Ary Egahni Ben Bahat. Kedua tersangka merupakan pasangan suami-istri.

Adapun penahanan dilakukan setelah Ben dan Ary diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemotongan anggaran yang seolah-olah dianggap utang dan suap, pada hari ini, Selasa (28/3/2023).

"Untuk kepentingan penyidikan, maka kami melakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak hari ini 28 Maret 2023 sampai dengan 16 April 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, kepada wartawan di Gedung Merah Putij KPK, Jakarta, Selasa (28/3/2023).

-
Bupati Kapuas dan istrinya (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)

Baca Juga: Geledah Apartemen Petinggi Ditjen Minerba, KPK Temukan Uang Dolar Singapura dan AS

KPK menduga Ben menerima fasilitas dan uang dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Pemerintah Kabupaten Kapuas, termasuk dari beberapa pihak swasta.

Sementara itu, istrinya diduga aktif ikut campur dalam proses pemerintahan. Sebut saja, memerintahkan beberapa Kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian uang dan barang mewah.

“Sumber uang yang diterima BBSB dan AE berasal dari berbagai pos anggaran resmi yang ada di SKPD Pemkab Kapuas,” ujar Johanis.

"Fasilitas dan uang digunakan untuk operasional pemilihan calon Bupati Kapuas dan Gubernur Kalteng, termasuk pemilihan anggota legislatif yang diikuti istrinya tahun 2019," imbuhnya.

Lebih lanjut, Johanis mengungkapkan Ben diduga juga menerima suap dari pihak swasta, terkait izin lokasi perkebunan.

"Jumlah uang suap ini sekitar Rp8,7 miliar yang antara lain digunakan untuk membayar dua lembaga survei nasional," jelas Johanis.

“Tim Penyidik masih terus melakukan pendalaman dan penelusuran terkait dugaan adanya penerimaan-penerimaan lain oleh BBSB dan AE dari berbagai pihak,” pungkasnya.

Baca Juga: KPK Sidik Kasus Dugaan Korupsi di Kalteng, Bupati Kapuas dan Istrinya Jadi Tersangka!

Atas perbuatannya, Ben dan Ary disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X