Wagub DKI Bela Anies Baswedan Soal Pembelian Rumah DP Rp0 yang Diusut KPK: Tidak Salah

- Selasa, 16 Maret 2021 | 11:50 WIB
Anies Baswedan dan Ahmad Riza (Dok. Pemprov DKI Jakarta)
Anies Baswedan dan Ahmad Riza (Dok. Pemprov DKI Jakarta)

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria membela Gubernur Anies Baswedan terkait Program Rumah DP Rp0 yang jadi polemik karena tengah diusut KPK.

Ahmad Riza menanggapi Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi yang meminta Anies Baswedan bertanggung jawab.

"Ya, saya belum tahu dan paham ya maksud Ketua DPRD DKI menyampaikan demikian, yang pasti semua pembangunan di kota Jakarta menjadi tanggung jawab kita bersama," kata Riza, dikutip dari Antara Selasa (16/3/2021).

Menurut Riza, pembangunan di Jakarta adalah hasil tanggung jawab bersama antara eksekutif dan legislatif.

"Tidak ada yang salah, semua punya tugas dan fungsi yang diatur oleh undang-undang," tambahnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menilai Anies pasti mengetahui pembelian lahan yang dilakukan anak buahnya.

"Ya gubernur, gubernur tahu kok, makanya saya katakan saat rapat dengan Sarana Jaya, masak Wagub tidak bisa menjawab dan tidak mengerti masalah program DP Rp0. Kalau kami cuma mengesahkan, jadi apa yang mereka minta kami serahkan kepada mereka lagi," ucap Prasetio.

Prasetio mengklaim tidak mengetahui proses eksekusi lahan yang dilakukan oleh Perumda Sarana Jaya, karena setelah anggaran disetujui DPRD, maka Pemprov yang membuatkan hukum untuk proses pencairan dana.

"Saya nggak ngerti, fungsi saya hanya pegang palu (mengesahkan) anggaran yang diminta. Tapi saya enggak merasa (dikambinghitamkan) karena saya enggak bermain itu kok. Biarkan saja mereka yang mengatakan itu, nanti dia sendiri yang merasakan dosanya," ucap Prasetio.

Seperti diketahui, KPK tengah menyidik dugaan korupsi pembelian tanah di beberapa lokasi, untuk Program DP 0 Rupiah Pemprov DKI, salah satunya di Munjul, Cipayung. Proses pembelian tanah diduga terjadi permainan harga atau mark up.

KPK telah menetapkan Yoory Corneles (YC) selaku Dirut Sarana Jaya sebagai tersangka dalam kasus ini, bersama dengan Anja Runtuwene dan Tommy Adrian, dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp100 miliar.

Sementara itu, dari total 9 kasus pembelian tanah yang dilaporkan ke KPK, terindikasi merugikan negara hingga Rp1 triliun.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

X