Kejagung Selidiki Kasus Bunuh Diri Eks Kepala BPN Denpasar

- Selasa, 1 September 2020 | 09:41 WIB
Mantan Kepala BPN Denpasar Tri Nugraha. (istimewa)
Mantan Kepala BPN Denpasar Tri Nugraha. (istimewa)

Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan jajarannya untuk melakukan penyelidikan terkait kematian mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Denpasar Tri Nugraha. Kejaksaan Agung (Kejagung) ingin mengecek ada atau tidaknya pelanggaran SOP dari Kejaksaan Tinggi Bali terkait kematian Tri.

"Betul, Jaksa Agung memerintahkan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung RI untuk melakukan klarifikasi atau pemeriksaan terhadap pihak-pihak yg terkait dalam insiden itu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono saat dihubungi Indozone, Selasa (1/9/2020).

Hari mengatakan pihaknya ingin mencari tahu ada atau tidaknya pelanggaran SOP terkait kematian eks BPN tersebut. Kejagung juga ingin mengetahui secara dalam terkait insiden bunuh diri ini

"Kita memastikan apakah terdapat pelanggaran SOP atau tidak yang dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Bali dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dalam menangani perkara sehingga terjadi peristiwa tersebut," ungkap Hari.

Seperti diketahui, Tri Nugraha dikabarkan tewas bunuh diri. Tri kala itu hendak dibawa untuk proses penahanan terkait kasus gratifikasi dan pencucian uang beberapa sertifikat tanah.

Tri saat itu beralasan hendak ke toilet. Di toilet itu lah Tri melakukan aksi bunuh diri dengan cara menembakkan dirinya dengan senjata api. Nyawa Tri pun tidak dapat diselamatkan.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X