KPK Tetapkan Bupati Bangkalan Tersangka Kasus Suap Lelang Jabatan

- Kamis, 8 Desember 2022 | 08:38 WIB
KPK menetapkan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron sebagai tersangka dugaan suap terkait lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur. (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)
KPK menetapkan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron sebagai tersangka dugaan suap terkait lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur. (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron sebagai tersangka. Dia terjerat kasus dugaan suap terkait lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. KPK kemudian mengumpulkan informasi dan data. 

"Sehingga ditemukan adanya peristiwa pidana berdasarkan adanya bukti permulaan yang cukup maka KPK melakukan penyelidikan dan penyidikan guna mencari dan mengumpulkan keterangan serta bukti-bukti sehingga membuat terangnya peristiwa pidana dan menemukan serta mengumumkan tersangka," kata  Firli dalam konferensi pers, Kamis (8/12/2022) dini hari.

Baca Juga: Penjelasan KPK soal Tersangka Korupsi Abdul Latif Hadiri Acara Hakordia

Selain Abdul Latif, lembaga antirasuah juga menjerat lima tersangka lainnya. Mereja adalah  Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy (AEL), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangkalan Wildan Yulianto (WY).

-
Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron. (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin).

Kemudian Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan Achmad Mustaqim (AM), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan Hosin Jamili (HJ), dan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan Salman Hidayat (SH).

Lebih lanjut Firli menjelaskan, para tersangka telah menjalani pemeriksaan awal di Polda Jawa Timur pada Rabu (7/12/ 2022) kemarin.

"Selesai pemeriksaan, selanjutnya tim penyidik melakukan upaya paksa penangkapan para tersangka," jelasnya.

Baca Juga: Usut Kasus Dugaan Korupsi, KPK Ungkap Bupati Bangkalan Telah Berstatus Tersangka

Firli mengungkapkan, penangkapan dilakukan dalam upaya mempercepat jalannya proses penyidikan. Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 7 Desember 2022 sampai dengan 26 Desember 2022.

Abdul Latif ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih,  Agus Eka ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Wildan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, dan Achmad Mustaqim ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

"HJ (Hosin Jamili) ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC dan Salman Hidayat ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC," beber Firli.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X