Polisi Ringkus 2 Pelaku Penyekapan ABG yang Dipaksa Jadi PSK di Apartemen Jakbar

- Selasa, 20 September 2022 | 10:48 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual. (FREEPIK)
Ilustrasi pelecehan seksual. (FREEPIK)

Kasus ABG perempuan yang disekap di sebuah apartemen di Jakarta Barat (Jakbar) hingga dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK) memasuki babak baru. Polda Metro Jaya berhasil menciduk 2 pelaku dalam kasus ini.

"Tersangka atas nama Erika Mustika dan Rachmat Rivandi alias Ivan telah dilakukan penangkapan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (20/9/2022).

Zulpan menyebut keduanya baru berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian semalam, Senin (19/9/2022).

"Ditangkap pada Senin, 19 September 2022 sekira pukul 22.00 WIB di Wilayah Kalideres, Jakarta Barat," beber Zulpan.

Baca Juga: Viral Pengendara Mobil Berplat Dinas Diduga Todongkan Pistol Gara-gara Gak Dikasih Jalan

Zulpan belum membeberkan lebih jauh terkait peran kedua tersangka tersebut. Saat ini, kedua pelaku sudah berada di kantor polisi dan tengah menjalani proses pemeriksaan.

"Penyidik membawa tersangka ke Polda Metro Jaya untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," kata Zulpan.

Sebelumnya, seorang ABG perempuan berusia 15 tahun disekap hingga dipaksa menjadi PSK di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Barat. Aksi ini sudah berlangsung sejak 2021 lalu dan baru bulan Juni 2022 kemarin korban berhasil melarikan diri.

BACA JUGA: Polda Metro Mulai Usut Kasus Perbudakan ABG yang Dijadikan PSK di Apartemen

Korban dipaksa untuk mendapatkan uang senilai Rp1 juta per hari sebagai PSK. Jika tidak, korban dipaksa untuk membayar Rp35 juta ke pelaku. 

Pihak korban sudah melaporkan kasus ini secara resmi ke Polda Metro Jaya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X