Cegah Korupsi, Stranas PK Ingin Pemangku Kepentingan Digitalisasi Perencanaan Penganggaran

- Kamis, 9 Maret 2023 | 10:10 WIB
Ilustrasi korupsi (FREEPIK/@pressfoto)
Ilustrasi korupsi (FREEPIK/@pressfoto)

Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) mendorong kementerian, lembaga, dan pemda melaksanakan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) Nomor 4 Tahun 2022, untuk mempercepat penghapusan kemiskinan ekstrem enam tahun lebih cepat dari target Sustainable Development Goal (SDG) di 2030.

Pelaksana Harian Stranas PK, Niken Ariati, mengatakan pelaksanaan Inpres tersebut bisa dilakukan melalui aksi integrasi perencanaan penganggaran dan pelaporan, untuk sinergi program pengentasan kemiskinan ekstrem 2023 dan 2024.

Niken menuturkan, melalui aksi tersebut, diharapkan terjadi integritas perencanaan dan penganggaran keuangan dari daerah dan pusat untuk pengentasan kemiskinan ekstrem, salah satunya program stunting.

“Sehingga, perencanaan dan penganggaran untuk warga miskin tepat sasaran dan menutup celah penyelewengan dana,” kata Niken Ariati melalui keterangan tertulis, Kamis (9/3/2023).

-
Ilustrasi korupsi (FREEPIK/@Wirestock)

Baca Juga: Stranas PK Dorong Korporasi Terapkan Beneficial Ownership Cegah Pejabat Sembunyikan Harta

Lebih lanjut, Niken menuturkan, pelaksanaan integrasi tersebut memerlukan digitalisasi perencanaan penganggaran untuk pencegahan korupsi. Dia menyebut, konsep digitalisasi itu merupakan aksi keenam milik Stranas PK.

Untuk memastikan konsep itu berjalan, kata Niken, Stranas PK bakal mengajak 62 kementerian dan lembaga di seluruh Indonesia untuk menandatangani komitmen penerapan aksi digitalisasi perencanaan penganggaran. Acara penandatanganan komitmen tersebut bakal dilakukan hari ini, Kamis (9/3/2023).

“Penandatanganan komitmen fokus 2 dilaksanakan di Kantor Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan,” ujar Niken.

Niken menambahkan, pimpinan kementerian dan lembaga bakal hadir dalam acara tersebut. Mereka diharapkan langsung menerapkan aksi itu ke jajarannya setelah kesepakatan diteken.

Baca Juga: KPK akan Panggil Pejabat Pajak Jaktim Wahono Saputro Terkait Harta Kekayaan Rp14 Miliar

“Penandatanganan komitmen dilaksanakan oleh Sekeretaris Jenderal masing-masing kementerian disaksikan oleh Inspektorat Jenderal dan Menteri terkait serta Tim Nasional Pencegahan Korupsi,” pungkasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X