Berawal dari Iseng, Pria yang Joget Pakai Mukena Ini Terancam 6 Tahun Penjara

- Minggu, 10 Mei 2020 | 19:26 WIB
Pria di Sumsel berjoget memakai mukena dengan diringi lagu DJ (Istimewa)
Pria di Sumsel berjoget memakai mukena dengan diringi lagu DJ (Istimewa)

DB (18), pria yang joget sambil memakai mukena dengan diiringi musik DJ, terancam hukuman penjara paling lama enam tahun. DB melakukan aksinya di Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.

"Tersangkanya sudah kami amankan," kata Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU), AKBP Arif Hidayat Ritonga melalui Kasat Reskrim, AKP Wahyu Setyo Pranoto di Baturaja, Minggu (10/5/2020).

Tersangka dijerat Pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau 156a KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana paling lama enam tahun penjara.

Tersangka ditangkap setelah videonya berjoget menggunakan mukena diiringi musik DJ viral tersebar di dunia maya.

"Tersangka dibekuk anggota Reskrim Polres OKU di rumahnya tanpa perlawanan pada Rabu (6/5) sekitar pukul 21.31 WIB," jelasnya.

DB yang berprofesi sebagai buruh, mengaku melakukan hal itu sebagai keisengan semata. Dia membuat konten itu setelah salat subuh dan kemudian disebarkan di status Whatsapp dan Instagram pelaku.

"Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa satu unit telepon genggam dan satu buah mukena putih biru bermotif bunga-bunga sudah kami amankan untuk diproses lebih lanjut," tegas Arif.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Rekomendasi

Terkini

X