Anies Terbitkan Pergub, Kendaraan Masuk Jalur Sepeda Bakal Ditilang

- Jumat, 22 November 2019 | 14:01 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menerbitkan Pergub terkait jalur khusus sepeda. Regulasi itu bakal membuat para pelanggar efektif ditilang mulai hari ini (Antara/Dhemas Reviyanto).
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menerbitkan Pergub terkait jalur khusus sepeda. Regulasi itu bakal membuat para pelanggar efektif ditilang mulai hari ini (Antara/Dhemas Reviyanto).

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang penyediaan jalur sepeda di Ibu Kota. Aturan itu pun efektif diterapkan per hari ini atau Jumat (22/11). 

Polda Metro Jaya akan bekerja sama dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, untuk menindak masyarakat yang menerobos jalur sepeda menggunakan kendaraan bermotor.  

"Mulai hari ini Peraturan Gubernur 128 tahun 2019 tentang penetapan jalur sepeda sudah diterapkan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, di Kawasan Sudirman, Jakarta, Jumat (22/11).

Syafrin mengatakan pihaknya dan kepolisian bakal memantau pengguna jalur sepeda setiap harinya. Jika ada pelanggaran, akan dikenakan denda maksimal Rp500.000 atau pidana paling lama 2 bulan.

"Terhadap pelanggaran rambu dan atau marka sebagaimana diketahui di Pasal 287 ini rekan-rekan kepolisian akan memberikan tilang," ujar Syafrin. 

Adapun untuk kendaraan roda empat atau lebih yang parkir di jalur sepeda, petugas juga akan melakukan penderekan dan denda retribusi sebesar Rp500.000 yang akumulatif setiap harinya. 

"Kemudian untuk sepeda motor akan dipindahkan ke pull penampungan Pemprov DKI, dan dikenakan denda retribusi sebesar Rp250.000 per hari berlaku akumulatif,” tutur Syafrin.

Kendaraan yang boleh melewati jalur sepeda hanyalah sepeda listrik, sepeda, otopet, skuter, hoverboard, dan unicylce.

Artikel Menarik Lainnya

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X