Bharada E dan Putri Candrawathi Jalani Sidang Tuntutan Pembunuhan Brigadir J Hari Ini

- Rabu, 18 Januari 2023 | 10:13 WIB
Bharada E dalam persidangan (ANTARA FOTO/Fauzan)
Bharada E dalam persidangan (ANTARA FOTO/Fauzan)

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang pembacaan tuntutan untuk terdakwa Putri Candrawathi dan Richard Eliezer atau Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hari ini Rabu (18/1/2023).

"Sidang Rabu, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer untuk tuntutan," kata pejabat humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan, Selasa (17/1/2023).

Baca Juga: BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup!

Merujuk dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, jaksa penuntut umum (JPU) bakal membacakan surat tuntutan terhadap dua terdakwa di Ruang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, SH pukul 09.30 WIB.

-
Putri Candrawathi dalam persidangan (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Dalam kasus ini, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama Ferdy Sambo, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.

Baca Juga: Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Atas perbuatannya, Sambo, Putri, Richard, Ricky, dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X