Periksa Rafael Alun sebagai Tersangka Gratifikasi, Ini yang Ditanyakan KPK

- Senin, 3 April 2023 | 14:20 WIB
Rafael Alun Trisambodo (tengah). (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)
Rafael Alun Trisambodo (tengah). (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)

Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi pemeriksaan pajak tahun 2011-2023, Senin (3/4/2023).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya akan mengonfirmasi Rafael terkait temuan beberapa tas merek terkenal yang ditemukan di rumahnya.

"Antara lain terhadap beberapa hal yang pasti nanti dikonfirmasi kepada tersangka ini antara lain misal kemarin tim penyidik melakukan penggeledahan di rumahnya, menemukan beberapa tas yang diduga merek-merek terkenal itu yang jumlahnya kurang lebih 70-an," kata Ali Fikri kepada wartawan, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023).

Baca Juga: KPK Beri Sinyal Segera Tahan Rafael Alun

Selain itu, kata Ali, KPK juga akan mendalami keterangan Rafael soal temuan uang senilai puluhan miliar yang berada di safe deposit box. 

"Kami pasti akan konfirmasi termasuk ketika tim KPK dan PPATK menemukan uang di safe deposit box yang nilai uangnya itu puluhan miliar, itu pasti juga akan dikonfirmasi kepada tersangka ini," ungkapnya.

Ali memastikan, KPK memberikan hak-hak dan ruang kepada Rafael untuk menjelaskan soal apa yang diketahuinya kepada tim penyidik.

Beri Sinyal Ditahan

Ali Fikri mengatakan, penahanan terhadap Rafael merupakan kebutuhan tim penyidik. Menurutnya, penyidik akan menentukan apakah ayah Mario Dandy Satriyo itu ditahan atau tidak. 

"Tentu nanti tim penyidik KPK setelah melakukan pemeriksaan akan menganalisis lebih lanjut apakah ada keperluan untuk dilakukan penahanan terhadap tersangka ini," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023).

Baca Juga: Didampingi Pengacara, Rafael Alun Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Tersangka Gratifikasi

Kendati demikian, Ali memastikan setiap pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pasti akan ditahan. Menurutnya, hampir tidak ada tersangka yang tak ditahan untuk kepentingan penyidikan. 

"Tetapi yang perlu kami sampaikan, teman-teman juga tahu bahwa hampir tidak ada yang kemudian dinyatakan tersangka oleh KPK tidak dilakukan penahanan,” ujar Ali. 

“Jadi ini kan soal waktu, kapan tahanan atau kapan tersangka itu bisa dilakukan penahanan," imbuhnya. 

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X