Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dan Ajudannya 'Kompak' Masuk Lapas Sukamiskin

- Senin, 20 Maret 2023 | 11:15 WIB
Tersangka mantan Wali Kota Yogyakarta (2012 - 2022) Haryadi Suyuti (kanan). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Tersangka mantan Wali Kota Yogyakarta (2012 - 2022) Haryadi Suyuti (kanan). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dan ajudannya bernama Triyanto Budi Yuwono ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, Jawa Barat. 

Eks Wali Kota Yogyakarta tersebut dieksekusi menindaklanjuti putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Tempat Berburu Para Raja, Cagar Budaya Mirip Kastil di Yogya Ini Usianya Lebih Dua Abad

“Jaksa Eksekutor Andry Prihandono, (16/3) telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta yang berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana Haryadi Suyuti dan Triyanto Budi Yuwono,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (20/3/2023). 

“Eksekusi pidana badan keduanya dilaksanakan di Lapas Sukamiskin Bandung,” sambungnya.

Penjara Selama 7 Tahun

Haryadi Suyuti akan menjalani pidana penjara selama 7 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani sejak proses penyidikan. Ia juga dihukum membayar denda sebesar Rp300 juta dan uang pengganti Rp165 juta.

Baca Juga: Gempa M 5,2 Guncang Kulonprogo Yogyakarta, Langsung Trending Topic!

Sedangkan, Triyanto Budi Yuwono bakal dibui selama 4 tahun dikurangi masa penahanan. Ia juga diwajibkan membayar pidana denda Rp200 juta.

"Untuk terpidana Triyanto Budi Yuwono menjalani pidana penjara selama empat tahun dikurangi masa penahanan  yang telah dijalani ditambah dengan pidana denda Rp 200 juta," ujar Ali.

Diketahui, jaksa mendakwa Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SMRA), Oon Nusihono bersama-sama Direktur Utama PT Java Orient Property, Dandan Jaya Kartika menyuap eks Wali Kota (Walkot) Yogyakarta Haryadi Suyuti.

Adapun, suap tersebut diberikan untuk memuluskan penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton atas nama PT Java Orient Properti.

Oon memberikan uang sebesar US$ 20.450 dan Rp 20 juta kepada Haryadi. Ia juga memberikan mobil Volkswagen (VW) Scirocco 2000cc warna hitam tahun 2010 dan sebuah sepeda elektrik merek Specialized Levo FSR Men Comp Carbon 6 Fattie Carb/CMLN 95218-572 warna carbon blue.

Uang dan barang tersebut diberikan kepada Haryadi secara langsung maupun melalui perantara. Pemberian sejumlah barang itu dilakukan melalui sekretaris pribadi sekaligus orang kepercayaan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono.

Selain itu, Oon juga memberikan uang sebesar US$ 6.808 atau sekitar Rp 101.016.768 kepada Nurwidihartana selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan (DPMP) Kota Yogyakarta.

Halaman:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X