Pria Ini Ditipu Puluhan Juta dengan Modus Kerja Freelance Follow Instagram

- Jumat, 12 Mei 2023 | 10:35 WIB
Korban penipuan melapor ke Polda Metro Jaya. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Korban penipuan melapor ke Polda Metro Jaya. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Karyawan Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Menteng bernama Adithya Oktavianto (30), mengaku menjadi korban penipuan modus pekerjaan follow Instagram berujung merugi puluhan juta.

Kejadian ini pun membuat Adit langsung membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Adit menjelaskan, kejadian itu bermula dari ajakan kerja freelance.

"Agenda saya untuk pengaduan pelaporan mengenai penipuan pekerjaan freelance online yang dimana berawal dari Whatsapp diajak kerja freelance untuk memfollow Instagram," kata Adit kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (11/5/2023) malam.

Baca juga: Viral Cerita Wanita Ditipu Puluhan Juta, Modusnya Cukup Like dan Subscribe Youtube

Dia menceritakan, penipuan ini bermula saat dirinya dihubungi pelaku melalui chat WhatsApp. Pelaku kemudian menawarkan pekerjaan paruh waktu atau freelance.

Pekerjaan yang ditawarkan sangat mudah yakni hanya dengan memfollow sebuah akun Instagram dan mendapatkan uang. Singkat cerita, korbban diajak untuk berinvestasi trading.

"Kita disuruh invest terus, namun buat untuk WD agak sulit, dipersulit oleh perusahaan tersebut. Itu termasuk salah satu kasus penipuan yang dimana menyulitkan masyarakat yang di mana awalnya berjanji untuk kerja freelance, namun kita disuruh trading yang ada dia hanya ditipu lah kayak gitu," kata Adit.

Arahan itu rupanya membuat Adit rugi puluhan juta rupiah. Dia pun langsung melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya.

"Sekitar 28 juta yang kerugian yang saya alami dari aplikasi kerja freelance online yang mengiming-iming hanya follow ig bisa dapat komisi namun, merujuk ke arah trading," bebernya.

Baca juga: Ditipu Rp10 Miliar dan Dapat Banyak Cobaan, Jessica Iskandar Heran: Kok Aku Masih Kuat?

Laporan polisi itu sendiri sudah diterima oleh Polda Metro Jaya dengan nomor register LP/B/2564/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 11 Mei 2023.

Pasal yang dilaporkan dalam laporan tersebut yakni Pasal 281 juncto pasal 45 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X