Kapolda Metro Minta Barang Bukti Narkoba Harus Segera Dimusnahkan

- Selasa, 27 Juni 2023 | 16:16 WIB
Petugas memusnahkan sejumlah barang bukti narkotika menggunakan alat Incinerator. (ANTARA FOTO/Fransisco Carolio)
Petugas memusnahkan sejumlah barang bukti narkotika menggunakan alat Incinerator. (ANTARA FOTO/Fransisco Carolio)

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, menegaskan barang bukti narkotika dan obat/bahan berbahaya (narkoba) harus segera dimusnahkan, usai ada penetapan dari pengadilan agar tidak dimanfaatkan oleh para oknum dengan niat tidak baik.

"Pemusnahan tidak butuh waktu lama, setelah ada penetapan dari pengadilan segera dimusnahkan. Jangan buat celah atau kesempatan pada oknum-oknum yang punya niat tidak baik," jelas Karyoto,  seperti INDOZONE sadur dari Antara, Selasa (27/6/2023).

Karyoto juga menekankan kepada jajarannya untuk memeriksa barang bukti dengan teliti sebelum dimusnahkan.

Baca Juga: Kapolda Metro Kumpulkan Seluruh Penyidik Polda hingga Polres Jajaran, Terkait Apa?

"Periksa betul itu sesuai berita acara, khususnya barang-barang yang punya nilai ekonomi tinggi misal sabu dan ekstasi, dalam hitungan gram ukuran, cukup betul-betul dicocokkan, yang dimusnahkan berapa, harus diawasi," ucapnya.

Karyoto juga mengimbau kepada masyarakat untuk punya daya tahan dan daya lawan terhadap peredaran narkoba. Selain itu, ia juga berterima kasih kepada masyarakat yang telah banyak memberi informasi terkait adanya peredaran narkoba di lingkungannya.

-
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto (tengah). (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

Sebelumnya Polda Metro Jaya memusnahkan sejumlah barang bukti narkotika dan obat/bahan berbahaya (narkoba) sebanyak 131,06 kilogram (kg) dan 10.156.844 butir dari total penangkapan 30 tersangka dan 23 kasus selama April hingga Juni 2023.

"Hari ini, kami memusnahkan barang bukti narkotika dengan rincian, sabu 34, 51 kg, ganja 64,55 kg, tembakau sintetis 12,95 kg, bibit sintetis 1,02 kg, " kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki.

Baca Juga: Hari Anti Narkotika Internasional, Presiden Jokowi Minta Bandar dan Pengedar Dihukum Berat

Kemudian untuk jenis narkoba dengan bentuk pil berhasil disita ekstasi 23.594 butir, PCC (Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol) 1.237.000 butir dan obat berbahaya (baya) 8.896.250 butir.

"Untuk para tersangka ditangkap dengan rincian Polda Metro Jaya 11 tersangka dari tujuh kasus, Polda Jakarta Barat empat tersangka dari empat kasus," ucapnya.

Kemudian Tangerang Kota, sembilan orang dari tujuh kasus, Kota Bekasi ada tiga orang dari tiga kasus, Depok satu orang dari satu kasus, Tangerang Selatan dua orang dari satu kasus.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X