Pemerintah memperketat impor sepeda melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69 Tahun 2020 tentang ketentuan impor alas kaki, elektronik, dan sepeda roda dua dan tiga.
Kebijakan ini dilakukan untuk membendung kenaikan impor sepeda di Indonesia pada Semester I 2020 yang mencapai 39,03 juta dolar AS atau naik 24,85 persen dari periode yang sama pada 2019 yang mencapai 31,26 juta dolar AS (data BPS).