Kejagung Duga BMW Milik Jaksa Pinangki Dibeli Menggunakan Uang Suap

- Rabu, 2 September 2020 | 14:48 WIB
Ki-ka: Mobil BMW milik Jaksa Pinangki dan Jaksa Pinangki dengan rompi tahanan. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).
Ki-ka: Mobil BMW milik Jaksa Pinangki dan Jaksa Pinangki dengan rompi tahanan. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

Mobil BMW seri X5 milik Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) tengah diusut oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung). Kejagung menyebut uang pembelian mobil itu diduga merupakan uang kejahatan atau hasil suap.

"Kenapa penyidik melakukan penyitaan terhadap mobil itu? Karena mobil itu dibeli di tahun 2020 sehingga ada dugaan bahwa mobil itu dibeli dari hasil kejahatannya," kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono kepada wartawan, Rabu (2/9/2020)

Kejagung menduga jika Jaksa Pinangki menerima sejumlah aliran dana terkait kasus Djoko Tjandra. Terkait dugaan itu, pihak Kejagung masih mendalaminya.

-
Mobil BMW Jaksa Pinangki Sirna Malasari di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Selain mobil, Hari mengatakan pihaknya juga mengamankan beberapa barang milik Pinangki. Barang yang disita itu didapat saat Kejagung menggeledah dua unit apartemen Pinangki.

"Penyidik melakukan pengamanan atau membawa sebuah notebook atau laptop dari apartemen yang bersangkutan yang diharapkan nanti penyidik bisa membuka isi yang ada di dalam notebook tersebut atau dilacak apakah notebook itu dibeli dari hasil kejahatan," ungkap Hari.

Seperti diketahui, nama Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjadi sorotan karena dirinya sempat menemui Djoko Tjandra di Malaysia. Pertemuan itu dilakukan saat status Djoko Tjandra tengah menjadi buronan.

Dalam hal ini, Kejaksaan Agung sudah memberikan sanksi kepada Jaksa Pinangki. Sanksi yang diberikan yakni pencopotan jabatan Pinangki sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X