Profil Nawawi Pomolango, Hakim Tinggi yang Jadi Pimpinan KPK

- Jumat, 13 September 2019 | 15:50 WIB
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Hakim Nawawi Pomolango adalah satu dari lima orang yang dipilih Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menjabat sebagai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk periode 2019-2023, setelah mengantongi 50 suara Komisi III DPR.

Pria kelahiran 28 Februari 1962 di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Provinsi Sulawesi Utara tersebut merupakan hakim karier pertama yang berhasil menjabat sebagai pimpinan lembaga antirasuah.

-
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Nawawi lulusan dari Universitas Sam Ratulangi Manado pada 1986. Pasca lulus, ia tidak langsung berkarier sebagai hakim. Kariernya sebagai hakim baru dimulai pada 1992 di Pengadilan Negeri Soasio Tidore, Kabupaten Halmahera Tengah. Kemudian pada 1996, Nawawi dimutasi ke Pengadilan Negeri Tondado, Sulawesi Utara.

Sebagai hakim karier, Nawawi dimutasi beberapa kali. Di antaranya, di Pengadilan Negeri Balikpapan, Pengadilan Negeri Makassar, Pengadilan Negeri Poso, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Bandung, hingga Pengadilan Tinggi Denpasar.

-
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Tidak hanya mutasi, Nawawi juga beberapa kali mendapatkan promosi jabatan. Dia menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Poso pada 2008. Selang dua tahun kemudian, dia mendapatkan promosi sebagai Ketua Pengadilan Negeri Poso.

Dia juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung pada 2011 hingga 2013, Ketua Pengadilan Negeri Samarinda pada 2015, dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 2016. Menyusul pada akhir 2017, Nawawi menjabat sebagai hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Denpasar.

-
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Ketika Nawawi bertugas sebagai hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dia dikenal sebagai hakim dengan spesialisasi mengadili kasus tindak pidana korupsi yang dilimpahkan oleh KPK. Bahkan sewaktu Nawawi menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dia diperbantukan sebagai hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Nama Nawawi pun sempat mencuat setelah memutus kasus suap yang melibatkan mantan hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar terkait dengan uji materi Undang-Undang (UU) Peternakan dan Kesehatan Hewan. Dia juga menjadi salah satu hakim yang memutus kasus suap dengan terpidana mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman, terkait dengan suap kuota gula impor.

-
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Profesinya sebagai hakim diharapkan dapat memberikan kontribusi besar bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Kendati demikian, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, Nawawi harus menyatakan mundur dan melepaskan jabatannya sebagai hakim.  Selain itu, ketika Nawawi sudah purna tugas sebagai pimpinan KPK, maka dia tidak bisa lagi menjadi hakim karier.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X