Jokowi Akan Terapkan Darurat Sipil, Apa Itu?

- Selasa, 31 Maret 2020 | 10:49 WIB
Foto aerial kondisi lalu lintas yang lengang di Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (25/3/2020). (INDOZONE/Arya Manggala)
Foto aerial kondisi lalu lintas yang lengang di Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (25/3/2020). (INDOZONE/Arya Manggala)

Presiden Joko Widodo merencanakan darurat sipil untuk menghadapi virus corona atau Covid-19, jika wabah tersebut semakin tidak terkendali di Tanah Air.

Pandemi virus corona di Indonesia pada Selasa (31/3/2020), mencapai angka 1.414, dengan total 122 jiwa meninggal dunia dan 75 orang dinyatakan sembuh.

Sementara kasus virus corona di dunia mencapai angka 785.777, dengan angka kematian sebanyak 37.815 jiwa, dan 165.607 orang dinyatakan sembuh.

Melihat situasi tersebut, Jokowi berencana menerapkan status darurat sipil virus corona.

-
Presiden Jokowi. (Instagram/jokowi)

Apa itu darurat sipil?

Darurat sipil adalah serangakaian peraturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perpu Nomor 23 Tahun 1959 tentang Pencabutan UU Nomor 74 Tahun 1957 dan Menetapkan Keadaan Bahaya.

Terdapat tiga undang-undang sebagai landasan hukum dalam melakukan kebijakan darurat sipil, sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona.

Status darurat sipil hanya diumumkan oleh presiden atau panglima tertinggi angkatan perang. Ketiga undang-undang yang digunakan pemerintah, yakni:

  1. Undang-undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Bencana.
  2. Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kesehatan.
  3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 tahun 1959 tentang Penetapan Keadaan Bahaya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X