Duh, Hakim di Aceh Malah Bebaskan Ayah dan Paman yang Diduga Perkosa Anak

- Selasa, 25 Mei 2021 | 10:07 WIB
Ilustrasi pemerkosaan (Pexels)
Ilustrasi pemerkosaan (Pexels)

Anggota DPR Aceh, Darwati A Gani memprotes putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh yang membebaskan terdakwa kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, di Kabupaten Aceh Besar.

“Ini putusan yang mengkhawatirkan bagi upaya hukum terhadap kasus-kasus kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak," kata Darwati A Gani, dikutip dari Antara, Selasa (25/5/2021).

Dua terdakwa kasus dugaan pemerkosaan tersebut merupakan ayah dan paman korban. Mahkamah Syar’iyah Jantho, Kabupaten Aceh Besar menilai ayah korban yang berinisial MA, tidak terbukti melakukan jarimah pemerkosaan.

Sementara paman korban awalnya dijatuhi vonis 16,6 tahun penjara. Namun, setelah banding ke Mahkamah Syar'iyah Provinsi Aceh, hakim akhirnya membebaskan paman korban.

Putusan ini pun dipertanyakan banyak orang dan juga memunculkan kekhawatiran terhadap nasib korban, apalagi dikabarkan ibu korban telah meninggal.

“Mahkamah Syar’iyah Aceh perlu segera memberi penjelasan kepada masyarakat mengapa pelaku dibebaskan. Karena ini terkait dengan kondisi korban yang pasti akan kembali mengalami ketakutan dan trauma," ujar politikus PNA itu.

Sementara itu, Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak (KPPA) Aceh meminta Qanun Hukum Jinayat Aceh direvisi.

"Vonis bebas Mahkamah Syar'iyah Aceh terhadap terdakwa semakin membuktikan bahwa qanun jinayat sangat tidak berpihak pada anak korban kekerasan seksual, perlu segera direvisi," kata Komisioner KPPA  Aceh Firdaus Nyak Idin.

Menurut Firdaus, qanun itu belum memiliki perspektif perlindungan anak. Dia juga menyoroti pengalaman hakim Mahkamah Syar'iyah yang lebih terbiasa dengan perkara perdata, dibandingkan pidana.

"Sejak dulu KPPA menolak qanun jinayat, menolak Mahkamah Syar'iyah yang menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak. Karena sejak awal disusunnya qanun itu tidak melibatkan para pihak yang memiliki perspektif perlindungan anak," ujarnya.

Firdaus meminta penanganan kasus anak sebaiknya menggunakan UU Perlindungan Anak serta UU Sistem Peradilan Pidana Anak.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

X