Tidak Diproses Hukum, Bocah Viral yang Kendarai Truk Tronton Dikembalikan ke Orang Tuanya

- Jumat, 30 April 2021 | 17:10 WIB
Truk tornton yang dikemudikan bocah 12 tahun. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Truk tornton yang dikemudikan bocah 12 tahun. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Polda Metro Jaya memutuskan untuk tidak memproses bocah berusia 12 tahun yang viral karena mengendarai truk tronton. Karena tidak diproses, bocah tersebut dikembalikan polisi ke orang tuanya.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. Bocah tersebut tidak diproses hukum namun, dikembalikan ke orang tuannya.

"Kepada si anak dengan mengacu ke UU perlindungan anak yaitu UU 11 tahun 2012 yang kepada anak dapat dilakukan diversi. Maka pada anak, pembinaanya akan dikembalikan ke orang tuanya," kata Sambodo dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (30/4/2021).

Sambodo menyebut bocah tersebut akan didampingi oleh psikolog anak. Polda Metro Jaya juga meminta orang tua dari bocah tersebut untuk lebih fokus memperhatikan anaknya.

"Nanti didampingi psikolog anak untuk konseling sekaligus beri peringatan ke orang tua anak untuk lebih mengawasi anaknya," beber Sambodo.

Seperti diketahui, sebuah video viral di lini masa tersebar menampilkan truk tronton sedang berjalan. Yang menariknya, truk tersebut dikemudikan oleh seorang bocah yang disinyalir masih berusia 12 tahun.

Dalam keterangan di postingan itu, sang bocah yang masih berusia 12 tahun mengaku mengendarai truk tronton menuju ke arah Tasikmalaya. Pasca viralnya video ini, Polda Metro Jaya mengamankan truk beserta sang sopirnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X