Kadishub DKI Benarkan Anak Buahnya Ditangkap karena Jadi Kurir Narkoba di Aceh

- Jumat, 30 April 2021 | 16:14 WIB
Ilustrasi narkoba. (INDOZONE)
Ilustrasi narkoba. (INDOZONE)

Salah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta ditangkap Satuan Reserse Narkotika Polresta Banda Aceh di kawasan Desa Lam Ara, Kecamatan Banda Raya Kota karena miliki sabu.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo pun membenarkan bahwa salah satu stafnya yang berinisial HH (37) tersebut ditangkap karena diduga menjadi kurir narkoba.

"Iya, oknum tersebut memang benar dia adalah pegawai staf di Sudin (Suku Dinas) Perhubungan Jakarta Selatan," ucap Syafrin saat dikonfirmasi Jumat (30/4/2021).

Seperti dilansir dari Antara, Kasatresnarkoba Polresta Banda Aceh AKP Rustam Nawawi, menyebutkan bahwa saat penangkapan PNS DKI Jakarta itu ditemukan alat hisap sabu yang diletakan di atas meja makan.

“Kami melakukan penangkapan terhadap PNS Dinas Perhubungan DKI Jakarta tersebut di rumahnya, serta menemukan alat hisap sabu yang diletakkan di atas meja makan,” ucap Rustam Nawawi, di Banda Aceh.

AKP Rustam mengatakan, HH (37) merupakan warga Desa Cempaka Baru, DKI Jakarta yang saat ini berada di Banda Aceh, ia diringkus polisi karena memiliki narkotika jenis sabu seberat 5,30 gram.

Penangkapan tersebut hasil pengembangan yang dilakukan atas dasar penangkapan tersangka lainnya yakni AR (37) di kawasan pasar Lowak, Lampaseh Aceh, Banda Aceh pada hari yang sama.

Kata Rustam, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap AR, ia mengaku membelinya melalui perantara HH serta ikut menggunakan bersama di kediaman HH.

BACA JUGA: Kapolda Sumut Duga Ada Pihak Lain Terlibat di Kasus Alat Uji Antigen Bekas

Tak lama kemudian, lanjut Rustam, tersangka HH diringkus polisi di tempat tinggalnya, dan saat digeledah, polisi menemukan barang bukti berupa alat hisap sabu, yang terletak di atas meja makan rumahnya.

"Saat pemeriksaan, tersangka AR mengakui bahwa sabu sebanyak tiga paket di pesan dari seorang laki-laki melalui perantara HH sebanyak satu paket seharga Rp3 juta, dengan perjanjian pembayaran apabila sabu tersebut terjual, maka dibayarkan pada pemiliknya," terangnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Motor Kepeleset, Dua Jambret Ditangkap di Monas

Senin, 18 Maret 2024 | 14:10 WIB
X