Polri Bolehkan Masyarakat untuk Mudik, Asal...

- Kamis, 30 April 2020 | 15:59 WIB
Ilustrasi mudik. (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)
Ilustrasi mudik. (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Operasi Ketupat 2020 dengan sasaran orang-orang yang nekat mudik ternyata tidak selamanya ketat. Ada jenis-janis masyarakat yang ternyata dibolehkan polisi untuk tetap mudik.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan pihaknya memberikan diskresi kepolisan kepada beberapa jenis masyarakat. Masyarakat yang memenuhi kriteria dari polisi itu diperbolehkan tetap mudik.

"Polisi punya diskresi kepolisian atas penilaian di lapangan karena emergensi dan kepentingan kemanusiaan. Misalnya orangtua meninggal dan membawa orang sakit," kata Brigjen Argo dalam keterangannya kepada Indozone, Kamis (30/4/2020).

Argo mengatakan masyarakat itu hanya diperbolehkan mengantar atau menengok keluarga di kampung halamannya. Tentunya masyarakat itu juga harus memiliki surat dari instansi terkait agar tetap boleh melakukan mudik.

Lebih jauh Argo mengatakan selama masyarakat itu keluar kota, otomatis statis masyarakat itu menjadi Orang Dalam Pemantauan (ODP). Masyarakat itu pun disebutnya harus di karantina selama 14 hari setelah sampai kampung halamannya maupun saat kembali ke rumahnya.

"Jadi harus di karantina 14 hari saat sampai lokasi tujuan," pungkas Argo.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X