Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk DKI Jakarta.
Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kementerian Kesehatan, Busroni.
"Sudah ditandatangani tadi malam," kata Busroni saat dikonfirmasi, Selasa (7/4/2020).
Dengan demikian, sambung Busroni, DKI Jakarta sudah dapat melaksanakan ketentuan PSBB sebagaimana yang diatur dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 untuk menekan korban corona di Jakarta.
"Jadi seluruhnya itu ada di Pak Gubernur Anies Baswedan, monggo diatur sesuai dengan kemampuannya," pungkasnya.
Artikel Menarik Lainnya:
- Profil Singkat Riza Patria, Wakil Gubernur DKI Jakarta Terpilih
- Terpilih Jadi Wagub DKI, Riza Patria: Terimakasih Pak Prabowo
- Riza Patria Terpilih Jadi Wagub DKI, Begini Komentar Anies Baswedan