Polri menegaskan akan melakukan segala cara untuk memastikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali 3-20 Juli 2021, berjalan dengan baik.
Hal ini disampaikan oleh Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono. Upaya tersebut meliputi penyekatan antarwilayah, termasuk kemungkinan pemberlakuan jam malam.
"Segala upaya akan di lakukan oleh Polri bersama instansi lainnya, untuk memastikan bahwa PPKM Darurat dapat berjalan dengan baik," kata Rusdi, dilansir Antara, Jumat (2/7/2021).
Upaya lainnya adalah menggelar operasi yustisi, pembagian masker, sosialisasi dan edukasi, melakukan pelacakan, hingga testing dan treatment dengan mendukung vaksinasi nasional.
Seperti diketahui, PPKM Darurat akan diterapkan di 48 kabupaten/kota yang masuk penilaian level 4, serta di 74 kabupaten/kota di level 3 di wilayah Jawa-Bali.
Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan ada sanksi tegas untuk pelanggar prokes.
"Akan kita imbau pemuka-pemuka daerah untuk menyampaikan bahwa hal ini akan berbahaya buat kesehatan kita ramai-ramai. Apakah ada sanksi? Kita akan berikan sanksi, dan saya pikir sanksinya akan dibuat yang mendidik kepada mereka," katanya, Kamis (1/7/2021).